RELUNG.ID — Polemik berulang tertabraknya tiang shoring Jembatan P6 Lalan, oleh tongkang batu bara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya memicu tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
Tak ingin infrastruktur vital daerah tersebut hancur, Pemprov Sumsel secara resmi mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang untuk segera merombak aturan main di perairan tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa keselamatan jembatan tidak bisa ditawar lagi. Menurutnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) baru harus segera ditetapkan guna mengakhiri drama “adu banteng” antara kapal tongkang dan tiang jembatan.
Salah satu poin krusial yang diusulkan Pemprov Sumsel adalah pengaturan waktu melintas yang lebih ketat. Arus air yang kencang selama ini dituding menjadi biang keladi sulitnya kapal tongkang dikendalikan saat melewati kolong jembatan.
“Kita mencari solusi agar penabrakan tidak terjadi lagi. Kami meminta ada waktu tertentu, terutama saat air pasang atau surut. Mereka dilarang melintas sekitar 2 jam setelah air surut atau saat arus sangat kencang. Aturan ini sudah disepakati,” tegas Apriyadi, Jumat (20/2/2026).
Selain masalah waktu, Pemprov Sumsel juga menyoroti beban angkutan yang dibawa kapal-kapal raksasa tersebut. Begitu pengerjaan rangka baja jembatan dimulai, ukuran dan kapasitas tongkang yang melintas akan dipangkas secara signifikan.
“Misalnya kapasitas 300 kita perkecil menjadi 200. Ini langkah preventif untuk memperkecil risiko gesekan atau tabrakan dengan struktur jembatan yang sedang dalam perbaikan,” tambahnya.
Pemprov Sumsel menyadari bahwa aturan di atas kertas tidak akan berguna tanpa pengawasan lapangan. Oleh karena itu, KSOP diminta menempatkan petugas wilayah kerja (Wilker) di lokasi-lokasi rawan penabrakan.
Petugas ini nantinya berfungsi sebagai “polisi perairan” yang memastikan nakhoda kapal taat pada SOP baru, mulai dari kepatuhan jam melintas hingga tonase muatan.
“KSOP yang akan buat SOP-nya, dan harus ada petugas di sana untuk memastikan kepatuhan. Ini demi mengurangi risiko yang bisa merugikan banyak pihak,” tutup Apriyadi.[THQ]

