Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Berakhir, Masyarakat Empat Lawang Diimbau Segera Bayar
Regional

Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Berakhir, Masyarakat Empat Lawang Diimbau Segera Bayar

alwiBy alwi26/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala UPTB PPD wilayah Empat Lawang, Bapenda Provinsi Sumsel (Samsat), Rudi Arman bersama jajarannya. (Salim/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Warga Kabupaten Empat Lawang diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berakhir pada 17 Desember 2025.

Program ini menawarkan diskon dan pembebasan denda besar-besaran yang bertujuan meringankan beban wajib pajak.

Baca juga :   Budi Antoni Ajak Masyarakat Pergunakan Hak Pilih saat PSU Pilkada Empat Lawang

Kepala UPTB PPD wilayah Empat Lawang, Bapenda Provinsi Sumsel (Samsat), Rudi Arman mengajak seluruh masyarakat di wilayah ‘Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati’ agar tidak melewatkan momen ini.

“Masyarakat cukup bayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 1 tahun saja, bebas tunggakan serta sanksi administratif tahun-tahun pajak sebelumnya,” tegas Rudi.

Program pemutihan ini memberikan beragam keringanan, menjadikannya kesempatan langka bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan panjang.

Baca juga :   Hari Bhayangkara ke-80, Pemkab Empat Lawang Apresiasi Dedikasi Polri Jaga Keamanan Daerah

Manfaat utama yang didapat masyarakat Empat Lawang meliputi. Bayar PKB Cukup 1 Tahun: Bebas dari tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Bebas Sanksi Administratif: Denda keterlambatan ditiadakan.

Selanjutnya, Bebas Biaya BBN-KB II, Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua. Bebas Biaya Pajak Progresif dan Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun dan tahun-tahun lalu.

Rudi Arman juga menekankan bahwa pembayaran pajak ini memiliki dampak langsung pada pembangunan daerah. “Hasil pajak inilah untuk perbaikan jalan di Empat Lawang, jembatan dan pembangunan lainnya,” jelasnya.

Baca juga :   Pemkab Empat Lawang Gencarkan Aksi Bersih-Bersih Jelang PEDA KTNA 2025

Dari total pajak yang dibayarkan, 66 persen akan dialokasikan untuk Kabupaten Empat Lawang, sementara 34 persen menjadi bagian Provinsi Sumsel.

Hariyadi, Kasi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan, UPTB PPD Wilayah Empat Lawang, menambahkan, dampak positif program pemutihan ini terlihat jelas dari peningkatan aktivitas di Kantor Samsat Empat Lawang.

Sebelum program pemutihan diberlakukan, rata-rata harian masyarakat yang mengurus pajak hanya berkisar 60-an orang. Namun, selama masa pemutihan, jumlah ini melonjak signifikan hingga menembus 100-an lebih per hari.

Baca juga :   Pemkab Muba Kucurkan Rp13,9 Miliar untuk Perbaiki Jalan di Dua Wilayah Berikut

Peningkatan ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah untuk menertibkan status kendaraan mereka.

“Mengingat batas waktu yang semakin mepet, masyarakat diimbau untuk segera mengurus kewajiban pajak kendaraannya sebelum tanggal 17 Desember 2025 agar tidak kehilangan semua fasilitas pembebasan denda ini,” tutupnya. (SLM)

Empat Lawang Pajak kendaraan bermotor Pemutihan Pajak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejar Pelaku Perampokan Sadis di Palembang, Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV
Next Article Qualcomm Resmi Perkenalkan Snapdragon 8 Gen5, Chipset Flagship Kelas Menengah Atas
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?