Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pencopotan Kepala SMPN 1 Tidak Sesuai Prosedur, Wali Kota Prabumulih Arlan Bakal Disanksi Kemendagri
Regional

Pencopotan Kepala SMPN 1 Tidak Sesuai Prosedur, Wali Kota Prabumulih Arlan Bakal Disanksi Kemendagri

alwiBy alwi19/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Usai melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Prabumulih, Arlan, Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Roni Adriansyah dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dsdikbud) Prabumulih, Darmadi terkait polemik pencopotan Kepsek yang viral beberapa waktu lalu.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memberikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan.

Hal itu disampaikan langsung Irjen Kemendagri, SM Mahendra Jaya dalam jumpa pers yang dilakukan Kamis (18/9/2025).

Baca juga :   Wabup Muba Buka Evaluasi Kinerja dan Uji Kesesuaian Pejabat Tinggi Pratama

“Jadi sanksinya itu bisa teguran tertulis,” kata SM Mahendra Jaya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, proses mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah yang dilakukan Wali Kota Prabumulih tidak sesuai prosedur.

Wali Kota melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur penugasan guru menjadi kepala sekolah.

Baca juga :   Pulang dari Rumah Tunangan, Pelaku Jambret di Musi Rawas Ditembak

“Proses pencopotan itu tidak melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK),” bebernya.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan segera dilaporkan ke Mendagri sebagai bahan rekomendasi. “Kami akan segera melaporkan hasil pemeriksaan ini kepada Menteri Dalam Negeri,” terangnya.

Mahendra juga mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk selalu menjaga cara komunikasi serta kebijakan yang tidak membuat gaduh.

Baca juga :   Apresiasi Kinerja Pj Bupati Muba, Begini Pesan Kemendagri ke Apriyadi

“Dalam setiap kesempatan, seperti rakor inflasi daerah yang digelar setiap Senin, Pak Menteri selalu mengingatkan pentingnya menjaga kamtibmas. Ada 11 aahan pak Menteri, salah satunya berbicara yang santun, situasi ini penting untuk mendukung berbagai program luar biasa dari bapak presiden agar bisa dieksekusi dengan baik,” bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Prabumulih, Arlan yang juga dihadirkan meminta maaf kepada masyarakat atas kebijakannya yang keliru.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya Prabumulih. Saya mengakui kesalahan saya dan ini pembelajaran bagi saya,” ucapnya.

Baca juga :   Rekam Jejak Agus Fatoni, Empat Kali Jabat Pj Gubernur Kini Bakal Pimpin Papua

Arlan mengaku khilaf dan tak bisa mengontrol diri sehingga mengeluarkan kebijakan tanpa diiringi prosedur yang benar.

“Saya juga sudah meminta pak Roni dan penjaga sekolah untuk bertugas kembali di SMPN1 Prabumulih,” terangnya.

Hanya saja, Arlan tetap berkilah bahwa tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pencopotan terhadap Roni.

Baca juga :   Pemkot Palembang Siap Gelar Car Free Day Usai Lebaran, Rute Sudirman–Ampera–Jakabaring

Dia mengaku hanya menegur Roni dan mengancam akan mencopot. “Belum sempat saya lakukan (pencopotan),” tegasnya.

Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Roni Adriansyah berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk dirinya agar bisa bekerja lebih baik lagi kedepannya.

“Saya saat ini sudah bekerja lagi di SMPN 1 Prabumulih dan harapannya bisa membawa seluruh siswa berprestasi baik di provinsi maupun nasional,” pungkasnya. (KPB)

Arlan Kemendagri Pencopotan kepala sekolah Wali Kota Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBerpotensi Hujan Deras, Enam Daerah di Sumsel Diminta Waspada
Next Article Sukses Dua Musim, Anime Dan Da Dan Season Ketiga Bakal Digarap
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?