RELUNG.ID – Usai melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Prabumulih, Arlan, Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Roni Adriansyah dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dsdikbud) Prabumulih, Darmadi terkait polemik pencopotan Kepsek yang viral beberapa waktu lalu.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memberikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Hal itu disampaikan langsung Irjen Kemendagri, SM Mahendra Jaya dalam jumpa pers yang dilakukan Kamis (18/9/2025).
“Jadi sanksinya itu bisa teguran tertulis,” kata SM Mahendra Jaya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, proses mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah yang dilakukan Wali Kota Prabumulih tidak sesuai prosedur.
Wali Kota melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur penugasan guru menjadi kepala sekolah.
“Proses pencopotan itu tidak melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK),” bebernya.
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan segera dilaporkan ke Mendagri sebagai bahan rekomendasi. “Kami akan segera melaporkan hasil pemeriksaan ini kepada Menteri Dalam Negeri,” terangnya.
Mahendra juga mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk selalu menjaga cara komunikasi serta kebijakan yang tidak membuat gaduh.
“Dalam setiap kesempatan, seperti rakor inflasi daerah yang digelar setiap Senin, Pak Menteri selalu mengingatkan pentingnya menjaga kamtibmas. Ada 11 aahan pak Menteri, salah satunya berbicara yang santun, situasi ini penting untuk mendukung berbagai program luar biasa dari bapak presiden agar bisa dieksekusi dengan baik,” bebernya.
Sementara itu, Wali Kota Prabumulih, Arlan yang juga dihadirkan meminta maaf kepada masyarakat atas kebijakannya yang keliru.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya Prabumulih. Saya mengakui kesalahan saya dan ini pembelajaran bagi saya,” ucapnya.
Arlan mengaku khilaf dan tak bisa mengontrol diri sehingga mengeluarkan kebijakan tanpa diiringi prosedur yang benar.
“Saya juga sudah meminta pak Roni dan penjaga sekolah untuk bertugas kembali di SMPN1 Prabumulih,” terangnya.
Hanya saja, Arlan tetap berkilah bahwa tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pencopotan terhadap Roni.
Dia mengaku hanya menegur Roni dan mengancam akan mencopot. “Belum sempat saya lakukan (pencopotan),” tegasnya.
Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Roni Adriansyah berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk dirinya agar bisa bekerja lebih baik lagi kedepannya.
“Saya saat ini sudah bekerja lagi di SMPN 1 Prabumulih dan harapannya bisa membawa seluruh siswa berprestasi baik di provinsi maupun nasional,” pungkasnya. (KPB)

