Irawan Hendri (33) terpaksa bangun dari tidur nyenyaknya di rumah. Lantaran, didatangi polisi, Selasa (3/1). Kedatangan, Polres Muratara ini untuk menangkap petani tersebut karena telah melakukan aksi pencurian sawit.
Pencurian tersebut dilakukan pelaku di kebun sawit milik korban Maryoto, (58) di Dusun III Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara. Padahal sawit yang dicuri tersebut tadinya hendak di panen oleh korban.
BACA: Dua Kali Jadi Korban Pencurian, 11 Suku Emas dan Sepatu Hilang Dibawa Kabur Maling
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak 70 janjamh nuab kelapa sawti atau kurang lebih 1.400 kg. Jumlah kerugian itu jika ditaksir sekitar Rp 3.200.000.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Jailili memgatakan pencurian tersebut baru diketahui korban pada Selasa, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban sedang melakukan pengecekan kebun sawit untuk dilakukan pemanenan.
“Pada saat dilakukan pengecekan kebun kelapa sawit, ternyata sudah di panen terlebih dahulu,” ungkapnya.
BACA: Residivis Pencurian di Palembang Berulah, Bobol Rumah Kosong, Terekam CCTV dan Kembali Dipenjara
Selanjutnya mengetahui sawitnya yang siap di panen hilang diduga dicuri, korban melapor ke Polres Musi Rawas Utara untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara dan bantuan Polisi 110 Polda Sumsel mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dan Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Hari Suharto bersama dengan anggota untuk melakukan penangkapan sesuai SOP terhadap pelaku.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya dan langsumh diamankan di Polres Muratara untuk diprose sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
