RELUNG.ID- Seorang pria berinisial JN (37) ditangkap oleh polisi setelah melakukan aksi pencurian motor di Dusun II Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Pelaku, yang diketahui merupakan tetangga korban, mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BG 2189 GK milik SG (49).
Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat Maghrib, sementara sepeda motor miliknya terparkir di teras samping rumah dengan kunci kontak masih tertinggal di motor.
Setelah kembali dari masjid, korban terkejut karena motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Kejadian tersebut segera dilaporkan korban ke Polsek Muara Kelingi.
Tim kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri, yakni JN.
Pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menangkap JN di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku bersama barang bukti motor hasil curian telah diamankan untuk proses lebih lanjut.[NSR]

