RELUNG.ID- Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang dalam kondisi sakit, Selasa (25/2) sore.
Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Idi Il Amin ini digelar di Ruang Sidang Candra dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU M Syaran yang dilakukan oleh JPU Pengganti Fajri.
Pada sidang itu juga terdakwa Deliar Marzoeki yang mengenakan pakaian kemeja putih itu didampingi oleh Kuasa Hukumnya Nurmala bersama tim. Terlihat juga terdakwa didampingi istri mudanya bernama Hesti.
Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin sempat menanyakan kondisi kesehatan Deliar Marzoeki. Apakah bisa mengikuti jalannya persidangan atau tidak.
“Sakit, sejak dua hari lalu yang mulia. Bisa (menjalani sidang),” kata terdakwa Deliar Marzoeki saat ditanya oleh majelis hakim.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan masih berlangsung di PN Klas IA Palembang.
Sebelumnya, Deliar Marzoeki bersama asisten pribadinya Alex Rahman terseret dugaan tindak pidana korupsi pemerasan serta gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 pada Disnakertrans Sumsel.
Deliar Marzoeki terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang di ruang kerjanya, beberapa waktu yang lalu. [DNP]

