KPU Sumsel hingga saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis), pendaftaran calon petugas adhock Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Rencananya pendaftaran ini bakal dibuka pada 16 November mendatang.
“Untuk pastinya nanti akan diumumkan oleh KPU RI,” kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, Selasa (1/11).
Nantinya, anggota PPK yang direkrut akan bertugas hingga tahapan Pilpres dan Pilpres berakhir, Bahkan, bisa saja nanti dilanjutkan di Pilkada.
“Kalau aturan sama seperti sebelumnya sesuai UU nomor 7 tahun 2017, hal ini berdasarkan Rakor beberapa waktu lalu di Jakarta yang membahas mekanisme seleksi, persyaratan dan sebagainya. Sekarang KPU Kabupaten/ kota mensosialisasikan dan mengumumkannya yang tinggal menunggu formatnya saja,” katanya,
Untuk honornya, petugas adhock itu akan menerima sama dengan honor pada Pilkada terakhir 2020 lalu. Sepertinya masih menggunakan aturan di Pilkada terakhir, tetapi pastinya masih menunggu keluar Permenkeunya,” katanya.
Sementara Ketua KPU Kota Palembang Syawaluddin mengungkapkan, jika KPU Palembang akan menjaring anggota PPK dan PPS se Palembang, dan pihaknya masih menunggu Juknis KPU RI.
“Yang jelas kami akan mensosialkasikan aplikasi SIAKBA yang dilakukaan secara online, dan kota sudah paparkan di setiap kecamatan dan memasang baner- baner sehingga masyarakat mengetahui. Tapi soal syarat kami masih munggu juknis KPU RI,” pungkasnya.
