RELUNG.ID – Pertumbuhan penduduk Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menembus angka 9 juta jiwa mendorong penyesuaian komposisi wakil rakyat di tingkat provinsi. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi mengusulkan penambahan jumlah kursi DPRD Sumsel dari 75 menjadi 85 anggota.
Usulan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur penyesuaian jumlah kursi DPRD provinsi berdasarkan jumlah penduduk.
Kepala Badan Kesbangpol Sumsel, Arinarsa, mengatakan jumlah penduduk Sumsel per 28 Juli 2025 telah mencapai 9.135.317 jiwa. Dengan angka tersebut, provinsi ini memenuhi syarat untuk mendapatkan tambahan alokasi kursi legislatif.
“Dari sebelumnya 75 anggota, diusulkan menjadi 85 anggota. Ini konsekuensi dari jumlah penduduk yang sudah melampaui 9 juta jiwa,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Penambahan kursi dinilai penting untuk memperkuat representasi masyarakat di parlemen daerah. Dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang terus bertambah, kebutuhan akan keterwakilan politik juga meningkat.
Data Dinas Dukcapil menunjukkan tiga daerah dengan jumlah penduduk terbesar yakni Palembang sebanyak 1.814.716 jiwa, Banyuasin 896.192 jiwa, dan Ogan Komering Ilir (OKI) 809.627 jiwa. Pertumbuhan ini menjadi salah satu dasar rasional pengajuan tambahan kursi.
Arinarsa menjelaskan, langkah selanjutnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan untuk melakukan kajian teknis, termasuk kemungkinan penyesuaian daerah pemilihan (dapil).
“Sekarang masih berproses di KPU Sumsel. Nanti akan dikaji secara teknis sesuai aturan, termasuk apakah ada perubahan dapil,” katanya.[THQ]

