RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta Bupati terpilih di delapan kabupaten/kota di Sumatera Selatan pada Kamis, 9 Januari 2025. Termasuk dalam penetapan tersebut adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau terpilih.
Komisioner KPU Provinsi Sumsel, Handoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPU Republik Indonesia (RI) terkait jadwal penetapan.
“Suratnya sudah keluar hari ini, dan kemungkinan besar penetapan akan dilakukan Kamis nanti,” ujar Handoko, Senin (6/1).
Dari total 17 kabupaten/kota di Sumsel, delapan daerah dinyatakan bebas dari sengketa hasil Pilkada, yaitu, Kabupaten PALI, Kota Prabumulih, Kabupaten OKI, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten Muba, Kabupaten Muratara, Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau
“Karena tidak ada gugatan, penetapan calon terpilih di delapan daerah ini dapat dilakukan lebih awal,” jelas Handoko.
Sebanyak 11 gugatan hasil Pilkada diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sembilan daerah, meliputi Kabupaten Banyuasin, Kabupaten OKU Induk, Kabupaten OKU Selatan, Kota Pagaralam, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang.
Hasil Pilkada di daerah tersebut masih menunggu keputusan MK sebelum penetapan calon terpilih dilakukan.
Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi, menyatakan bahwa pihaknya siap mengumumkan penetapan dalam waktu maksimal tiga hari setelah menerima instruksi resmi dari KPU RI dan KPU Provinsi Sumsel.
“Begitu surat resmi diterima, kami akan segera menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” ujar Aspin.
Dengan penetapan ini, delapan daerah tanpa sengketa Pilkada di Sumsel akan lebih cepat memiliki kepala daerah definitif, sementara daerah lain masih menunggu proses hukum di MK.[AYK]

