RELUNG.ID – Pengadilan militer Israel menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada seorang tentara yang mengaku melakukan penyiksaan berat terhadap tahanan Palestina di fasilitas penahanan Sde Teiman, dekat perbatasan Gaza.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui serangkaian tindakan kekerasan terhadap tahanan, termasuk memukul mereka dengan tinju dan menggunakan senjata saat para tahanan dalam keadaan diborgol dan ditutup mata.
Kejadian tersebut berlangsung di depan mata rekan-rekannya, di mana beberapa di antara mereka sempat meminta terdakwa untuk menghentikan tindakan tersebut. Tidak hanya itu, insiden itu juga terekam melalui ponsel yang dimiliki oleh terdakwa.
Pengadilan menyoroti bahwa terdakwa telah mengeksploitasi posisinya sebagai simbol otoritas dengan melakukan penyiksaan yang berlangsung selama lebih dari tiga bulan. Selain terdakwa, diketahui pula bahwa ada tentara lain yang mengenakan masker yang turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, meskipun identitas mereka belum diungkap.
Fasilitas penahanan Sde Teiman sendiri dibangun di awal konflik antara Israel dan Hamas pada 7 Oktober 2023, dengan tujuan menampung tahanan yang berasal dari wilayah Palestina. Pendirian fasilitas tersebut menjadi salah satu bagian dari kebijakan militer Israel dalam menghadapi ancaman yang timbul sejak konflik tersebut merebak.
Kejadian ini juga muncul di tengah sorotan internasional terkait perlakuan terhadap tahanan di fasilitas militer Israel. Pada Oktober 2023, sebuah komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengungkapkan adanya praktik penyiksaan sistematis yang menimpa ribuan tahanan di kamp-kamp militer dan pusat penahanan, yang kemudian dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di samping itu, laporan dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB pada Juli 2024 menyebutkan bahwa sejak awal perang Gaza, ribuan warga Palestina telah dibawa ke Israel dalam keadaan dibelenggu dan ditutup mata, sementara kelompok hak asasi manusia Israel B’Tselem menyatakan bahwa sejumlah fasilitas penahanan berfungsi layaknya kamp penyiksaan de facto.
Meski begitu, pihak militer Israel menolak tuduhan penyiksaan sistematis dan menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap tahanan, baik dalam masa penahanan maupun pemeriksaan, telah dilarang keras sesuai dengan pedoman Operasi Militer IDF serta standar hukum internasional.
Hukuman 7 bulan yang dijatuhkan terhadap terdakwa menjadi sinyal bahwa pengadilan militer bersikap tegas terhadap pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan militer, sekaligus merupakan bagian dari upaya menjaga citra dan standar operasional dalam perlakuan terhadap tahanan. Langkah hukum ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. [TRA]

