RELUNG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/2/2025).
Revisi tersebut menambahkan Pasal 228A yang membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang sebelumnya telah lolos proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Melalui revisi ini, DPR kini memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian pejabat negara tertentu, seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima TNI, hingga Kapolri.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, evaluasi dilakukan untuk memastikan pejabat negara dapat menjalankan tugas dengan baik.
Ia mencontohkan, jika ada pejabat yang telah menjabat selama puluhan tahun dan mengalami kendala kesehatan, DPR dapat mengusulkan mekanisme fit and proper test ulang.
“Dalam kondisi tertentu, kita perlu menilai apakah pejabat tersebut masih mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Jika tidak, harus ada mekanisme agar yang bersangkutan digantikan oleh yang lebih layak,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Namun, langkah DPR ini menuai kritik keras. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menilai revisi tersebut berpotensi merusak prinsip ketatanegaraan. Ia mempertanyakan pemahaman DPR terhadap teori hierarki hukum, pemisahan kekuasaan, dan checks and balances.
“Kalau DPR benar-benar memahami hal-hal ini tetapi tetap merevisi tata tertib, berarti mereka tidak mau negeri ini berdiri tegak di atas konstitusi. Mereka hanya mengutamakan kepentingan sendiri. Rusak negara ini,” tegas Palguna pada Rabu (5/2/2025).
Revisi yang berlangsung kilat ini juga memicu kontroversi. Usulan perubahan datang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sehari sebelumnya, yakni pada Senin (3/2/2025).
Dalam waktu kurang dari 24 jam, revisi langsung dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan selesai hanya dalam waktu tiga jam sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Para pengamat menilai langkah ini terlalu tergesa-gesa dan melampaui batas kewenangan DPR, mengingat Peraturan Tatib seharusnya hanya mengatur lingkup internal parlemen. Namun, DPR menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat negara demi kepentingan umum. (KPB)

