Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Godok Revisi Tata Tertib, DPR Disebut Bisa Copot Pimpinan Lembaga Negara
Politik

Godok Revisi Tata Tertib, DPR Disebut Bisa Copot Pimpinan Lembaga Negara

ADMINBy ADMIN07/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi DPR. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/2/2025).

Revisi tersebut menambahkan Pasal 228A yang membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang sebelumnya telah lolos proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Baca juga :   Ketua Komisi V DPRD Sumsel Soroti 12 Ribu Anak Putus Sekolah, Desak Tambahan Sekolah Negeri

Melalui revisi ini, DPR kini memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian pejabat negara tertentu, seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima TNI, hingga Kapolri.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, evaluasi dilakukan untuk memastikan pejabat negara dapat menjalankan tugas dengan baik.

Baca juga :   TNI AD Dapat Persetujuan Gunakan 961 Hektare Kawasan Hutan, Pangkalan Yonif Segera Dibangun

Ia mencontohkan, jika ada pejabat yang telah menjabat selama puluhan tahun dan mengalami kendala kesehatan, DPR dapat mengusulkan mekanisme fit and proper test ulang.

“Dalam kondisi tertentu, kita perlu menilai apakah pejabat tersebut masih mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Jika tidak, harus ada mekanisme agar yang bersangkutan digantikan oleh yang lebih layak,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Baca juga :   Empat Lawang Terancam Tak Bisa Gelar PSU, KPU Masih Hitung Anggaran

Namun, langkah DPR ini menuai kritik keras. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menilai revisi tersebut berpotensi merusak prinsip ketatanegaraan. Ia mempertanyakan pemahaman DPR terhadap teori hierarki hukum, pemisahan kekuasaan, dan checks and balances.

“Kalau DPR benar-benar memahami hal-hal ini tetapi tetap merevisi tata tertib, berarti mereka tidak mau negeri ini berdiri tegak di atas konstitusi. Mereka hanya mengutamakan kepentingan sendiri. Rusak negara ini,” tegas Palguna pada Rabu (5/2/2025).

Baca juga :   PBB Sumsel Sebut Ketua Umum Gugum Ridho Berikan Warna Baru

Revisi yang berlangsung kilat ini juga memicu kontroversi. Usulan perubahan datang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sehari sebelumnya, yakni pada Senin (3/2/2025).

Dalam waktu kurang dari 24 jam, revisi langsung dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan selesai hanya dalam waktu tiga jam sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.

Para pengamat menilai langkah ini terlalu tergesa-gesa dan melampaui batas kewenangan DPR, mengingat Peraturan Tatib seharusnya hanya mengatur lingkup internal parlemen. Namun, DPR menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat negara demi kepentingan umum. (KPB)

DPR Pecat Pimpinan Lembaga Negara Revisi Tatib
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePertamina Drilling dan Pertagas Tandatangani MoU Pengembangan Teknologi CCS/CCUS
Next Article Pengadilan Militer Israel Hukum Tentara 7 Bulan atas Penyiksaan Tahanan Palestina
ADMIN

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?