RELUNG.ID — Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka fakta mencengangkan. Satu per satu pejabat era Menteri Nadiem Makarim mengakui menerima aliran uang, mulai dari puluhan juta rupiah hingga puluhan ribu dolar Amerika Serikat.
Yang mengejutkan, sebagian besar uang tersebut diterima tanpa penjelasan resmi, diserahkan secara informal, bahkan ada yang ditinggalkan begitu saja di rumah, di atas meja kerja, hingga diselipkan dalam paket perlengkapan Covid-19.
Berdasarkan catatan persidangan, setidaknya delapan dari sebelas pejabat Kemendikbudristek telah mengakui menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook. Meski demikian, hingga kini baru dua pejabat struktural yang resmi berstatus terdakwa, sementara lainnya masih sebatas saksi.
Uang Datang Tanpa Diminta, Pergi Setelah Disidik
Mantan Dirjen PAUD dan Dikdasmen, Jumeri, mengaku menerima uang Rp 100 juta serta sebuah ponsel lipat Samsung Z Fold 3. Uang tersebut disebut sebagai “rezeki” dari proyek Chromebook. Pengakuan serupa disampaikan sejumlah pejabat lain, termasuk Hamid Muhammad, Sutanto, hingga Purwadi Sutanto yang menerima uang dalam mata uang dolar AS.
Polanya nyaris seragam:
uang diterima, disimpan, lalu dikembalikan ke negara setelah penyidikan berjalan.
Beberapa saksi bahkan mengaku tidak tahu pasti sumber dana, hanya diberi tahu belakangan bahwa uang tersebut berasal dari vendor penyedia Chromebook.
Vendor Jadi Simpul Utama Aliran Dana
Nama Mariana Susy, perwakilan salah satu vendor, berulang kali muncul dalam kesaksian. Dari uang ratusan juta rupiah hingga puluhan ribu dolar AS, dana disebut mengalir melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) di berbagai direktorat.
Dalam satu kesaksian, uang Rp 500 juta disebut dibagi dua antara pejabat struktural. Di kesaksian lain, dana asing dibagi-bagikan dengan alasan “tanda terima kasih” atau “operasional kantor”.
Jaksa menilai, pola ini menunjukkan praktik gratifikasi yang sistemik, meskipun sebagian penerima berdalih uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Proyek Digitalisasi yang Berujung Ironi
Kasus ini bukan sekadar soal uang. Jaksa menyebut proyek Chromebook justru gagal menjawab kebutuhan pendidikan nasional, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang minim akses internet.
Selain itu, pengadaan Chrome Device Management (CDM) dinilai tidak diperlukan, namun tetap dipaksakan, sehingga memperbesar kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun.
Nadiem Didakwa Perkaya Diri dan Arahkan Ekosistem
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar ekosistem pendidikan nasional bergantung pada Google. Jaksa menyebut Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809,5 miliar, yang disebut berkaitan dengan investasi Google ke perusahaan induk Gojek.
Jaksa menilai kebijakan tersebut membuat Google menjadi penguasa tunggal ekosistem pendidikan digital Indonesia.
Masih Banyak Nama Belum Disentuh
Hingga kini, masih ada pejabat yang disebut dalam dakwaan namun belum diperiksa di persidangan, termasuk penerima ratusan juta rupiah lainnya. Jaksa juga belum memanggil seluruh pihak vendor yang diduga menikmati keuntungan besar dari proyek ini.[THQ]

