Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Whip Pink Jadi Sorotan Usai Kematian Selebgram Lula, Polisi Ungkap Celah Pengawasan Gas N2O
Hukum

Whip Pink Jadi Sorotan Usai Kematian Selebgram Lula, Polisi Ungkap Celah Pengawasan Gas N2O

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda03/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Lula Lahfah. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah membuka perhatian publik terhadap peredaran dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal dengan sebutan whip pink. Meski tidak tergolong narkotika, gas ini dinilai memiliki potensi bahaya serius bila disalahgunakan.

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik masih menelusuri asal-usul tabung whip pink yang ditemukan di apartemen Lula di Jakarta Selatan. Berdasarkan temuan sementara, produk tersebut mudah diperoleh melalui penjualan daring.

“Penyelidikan masih berjalan, namun sejauh ini whip pink diketahui banyak diperjualbelikan secara online,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).

Budi menegaskan bahwa gas N2O belum masuk dalam kategori narkotika menurut hukum yang berlaku. Namun, aparat menekankan bahwa status legal tersebut tidak berarti aman untuk disalahgunakan.

“Gas ini memang belum diklasifikasikan sebagai narkotika, tetapi penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan bahkan keselamatan jiwa,” jelasnya.

Peringatan tersebut sejalan dengan kajian Kementerian Kesehatan RI. Penyalahgunaan nitrogen oksida disebut dapat memicu berbagai gangguan serius, mulai dari hipoksia (kekurangan oksigen), kerusakan saraf, gangguan metabolisme, hingga defisiensi vitamin B12 yang berdampak fatal jika terjadi dalam jangka panjang.

Di sisi lain, Bareskrim Polri bersama Kemenkes dan BPOM tengah menyusun formulasi penindakan hukum yang lebih tegas terhadap produksi dan peredaran N2O. Upaya tersebut mencakup kemungkinan memasukkan zat ini ke dalam pengaturan yang lebih ketat melalui Undang-Undang Kesehatan maupun revisi regulasi narkotika.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan whip pink untuk mencari sensasi euforia.

“Risikonya nyata dan bisa mengancam nyawa,” tegasnya.

Terkait kematian Lula Lahfah, polisi memastikan tidak ditemukan unsur pidana. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan Lula meninggal dunia akibat **kehabisan napas**, tanpa tanda kekerasan atau penganiayaan. Penyelidikan pun resmi dihentikan setelah tidak ditemukan peristiwa pidana.[THQ]

Lula Lahfah N20 Whip Pink
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Pemasok Narkoba Lintas Wilayah Ditangkap di Lubuklinggau
Next Article Pengakuan Berantai Pejabat di Sidang Chromebook: Uang Datang Diam-Diam, Negara Rugi Triliunan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?