RELUNG.ID – Kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah membuka perhatian publik terhadap peredaran dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal dengan sebutan whip pink. Meski tidak tergolong narkotika, gas ini dinilai memiliki potensi bahaya serius bila disalahgunakan.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik masih menelusuri asal-usul tabung whip pink yang ditemukan di apartemen Lula di Jakarta Selatan. Berdasarkan temuan sementara, produk tersebut mudah diperoleh melalui penjualan daring.
“Penyelidikan masih berjalan, namun sejauh ini whip pink diketahui banyak diperjualbelikan secara online,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).
Budi menegaskan bahwa gas N2O belum masuk dalam kategori narkotika menurut hukum yang berlaku. Namun, aparat menekankan bahwa status legal tersebut tidak berarti aman untuk disalahgunakan.
“Gas ini memang belum diklasifikasikan sebagai narkotika, tetapi penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan bahkan keselamatan jiwa,” jelasnya.
Peringatan tersebut sejalan dengan kajian Kementerian Kesehatan RI. Penyalahgunaan nitrogen oksida disebut dapat memicu berbagai gangguan serius, mulai dari hipoksia (kekurangan oksigen), kerusakan saraf, gangguan metabolisme, hingga defisiensi vitamin B12 yang berdampak fatal jika terjadi dalam jangka panjang.
Di sisi lain, Bareskrim Polri bersama Kemenkes dan BPOM tengah menyusun formulasi penindakan hukum yang lebih tegas terhadap produksi dan peredaran N2O. Upaya tersebut mencakup kemungkinan memasukkan zat ini ke dalam pengaturan yang lebih ketat melalui Undang-Undang Kesehatan maupun revisi regulasi narkotika.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan whip pink untuk mencari sensasi euforia.
“Risikonya nyata dan bisa mengancam nyawa,” tegasnya.
Terkait kematian Lula Lahfah, polisi memastikan tidak ditemukan unsur pidana. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan Lula meninggal dunia akibat **kehabisan napas**, tanpa tanda kekerasan atau penganiayaan. Penyelidikan pun resmi dihentikan setelah tidak ditemukan peristiwa pidana.[THQ]

