RELUNG.ID- Direktur The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar menilai penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memunculkan kesan tidak wajar di mata publik. Menurutnya, hal tersebut dipicu oleh minimnya keterbukaan informasi selama proses penegakan hukum berlangsung.
Adinda mengatakan, kesan tersebut mulai muncul sejak Febrie memberikan keterangan kepada publik terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebelum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
“Misalnya, ada pernyataan yang menyatakan benar itu rumah pribadi Jampidsus, benar uang ada yang punya, ada kegiatan. Kalau saya ingat pelajaran bahasa Indonesia, simpelnya itu subjek, predikat, objek, dan keterangannya sangat tidak jelas,” kata Adinda, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, pernyataan yang tidak disampaikan secara utuh justru membuka ruang bagi berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Jadi ketika ada sesuatu yang sifatnya tidak wajar, pikiran publik justru wajar menurut saya untuk berpikir ke arah sana,” ujarnya.
Adinda juga menyoroti belum adanya penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait perkembangan perkara yang menyeret Febrie. Padahal, menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia menambahkan, sejumlah kasus yang pernah melibatkan aparat penegak hukum menunjukkan pola serupa, yakni baru terungkap setelah dilakukan proses penyidikan oleh aparat yang berwenang.
“Itu terlibat kan kasus korupsi, pencucian uang, dan lain sebagainya,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding rumah. Dari lokasi itu disita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai total aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Selain rumah di Sentul, penyidik juga menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai hampir Rp60 miliar.
Rumah di Sentul yang digeledah disebut-sebut diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Namun hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu. Proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[YKP]

