Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pengamat Sebut Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Langkah Tepat, Ini Alasannya
Politik

Pengamat Sebut Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Langkah Tepat, Ini Alasannya

ADMINBy ADMIN02/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penundaan pelantikan kepala daerah terpilih, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat.

Keputusan untuk menunda pelantikan tersebut mengundang banyak spekulasi, terutama terkait dengan aspek hukum yang belum selesai.

Pengamat politik asal Sumatera Selatan, Bagindo Togar BB, menilai penundaan ini adalah langkah yang tepat. Ia menjelaskan ada sejumlah masalah hukum yang belum tuntas, seperti perkara yang belum memiliki putusan inkrah dan beberapa kasus yang masih dalam proses dismissal.

Baca juga :   Beredar Informasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dipercepat Jadi 15 Februari 2025, Begini Penjelasan Sekda Sumsel

“Ada tiga kategori kepala daerah terpilih, pertama mereka yang masih berproses hukum, kedua mereka yang mengalami pemberhentian, dan ketiga mereka yang bebas dari sengketa dan siap dilantik,” ungkap Bagindo, Minggu (2/2/2025).

Menurut Bagindo, penyamaan status antara kepala daerah yang bersengketa dengan yang tidak bersengketa membuat ketidakpastian hukum terasa tidak adil.

“Bagi mereka yang sudah bersih dari masalah hukum, penundaan ini terasa tidak adil,” tambahnya.

Baca juga :   DPRD Sumsel Setujui Penambahan 2 Raperda Dalam Propemperda 2023

Ia juga menekankan bahwa kebijakan penundaan ini bukan hanya untuk menghindari ketidakpastian hukum, tetapi juga untuk menyamakan masa jabatan kepala daerah yang baru, yaitu lima tahun. Langkah ini sejalan dengan wacana Pilkada tidak langsung yang akan melibatkan DPRD di masa depan.

Bagindo memprediksi bahwa pelantikan dapat tertunda hingga Maret 2025, meskipun ada harapan agar pelantikan tetap dilaksanakan pada Februari. Ia memperkirakan, jika pelantikan tertunda, posisi gubernur akan dilantik terlebih dahulu, karena gubernur memiliki kewenangan untuk melantik bupati dan wali kota.

Terkait dengan dampak penundaan ini terhadap pembangunan daerah, Bagindo berpendapat bahwa itu sangat bergantung pada inisiatif kepala daerah terpilih. “Jika mereka memiliki visi dan gagasan yang jelas, pembangunan tetap bisa berjalan,” ujarnya.

Baca juga :   Istiqlal Potong 78 Hewan Kurban, Sapi Prabowo dan Gibran Jadi Sorotan

Namun, ia juga mengkritisi dominasi politik transaksional dalam Pilkada yang memperburuk kualitas politik Indonesia. Bagindo menegaskan, banyak kepala daerah yang terpilih lebih fokus pada pengembalian modal politik ketimbang memikirkan kemajuan daerah.

Bagindo mengingatkan bahwa perubahan mendasar dalam sistem politik menjadi kunci untuk melahirkan pemimpin yang lebih berintegritas dan visioner. “Kita harus berusaha mengubah sistem ini agar lebih fokus pada gagasan dan inovasi, bukan hanya politik uang,” pungkasnya. (DSK)

Pelantikan Kepala Daerah Pengamat Politik Penundaan Pelantikan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKronologi Pembunuhan Ketua RT di OKU, Pelaku Pancing Korban untuk Bertemu, Alasannya Minta Tolong Dorong Motor
Next Article Harga Cabai Meroket di Palembang, Tembus Rp 70 Ribu per Kilogram
ADMIN

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,913 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,785 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,758 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?