RELUNG.ID – Kasus pembunuhan yang menimpa Wawansyah (52), Ketua RT di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya terungkap.
Pelaku, Rumidi (41), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, diduga membunuh korban setelah memancingnya untuk bertemu dengan alasan meminta tolong untuk mendorong motor.
Kronologi kejadian bermula, Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, saat Rumidi menghubungi korban melalui pesan suara di WhatsApp yang isinya meminta bantuan untuk mendorong motor yang mogok di Jembatan Kisam.
“Mang aku macet motor di jembatan kisam nak minta setepkan/dorong ke kontrakan,” isi pesan yang dikirim pelaku kepada korban.
Menanggapi pesan tersebut, korban pun berencana menemui pelaku. “Korban pamit dengan Bayu sambil mengatakan ‘aku nak nemui Ramidi (pelaku) di jembatan kisam’,” kata Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra.
Namun, beberapa waktu setelahnya, sekitar pukul 08.30 WIB, korban ditemukan sudah terkapar meninggal dunia di siring Jembatan Kisam dengan luka tusuk di sekujur tubuh.
Penemuan mayat korban dilaporkan oleh warga setempat bernama Zandri yang langsung menghubungi Kepala Desa Gunung Meraksa, dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Lubuk Batang.
Tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi bahwa korban tewas karena luka tusukan. Sementara itu, tim Resmob Polres OKU dan Polsek Lubuk Batang mulai menyelidiki keberadaan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku, Rumidi, sudah melarikan diri ke SP 1 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pendekatan persuasif dengan pihak keluarga pelaku.
Pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku akhirnya diserahkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian dan dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan.
“Saat ini, pelaku masih kami periksa intensif. Mengenai motif dan lainnya masih didalami,” pungkasnya. (EWJ)

