Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Penganiaya Dokter Koas Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Minta Hukuman Maksimal
Hukum

Penganiaya Dokter Koas Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Minta Hukuman Maksimal

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda30/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
terdakwa Fadillah alias Datuk kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan saat menjalani persidangan. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menuntut terdakwa Fadillah alias Datuk dengan pidana penjara 4 tahun atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Rini Purnamawati melalui jaksa pengganti M. Anugrah Agung Saputra Faizal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Barang bukti yang diajukan di antaranya rekaman CCTV kejadian, hasil visum korban, dan pakaian yang dikenakan terdakwa.

Korban Meminta Hukuman Maksimal
Kuasa hukum korban, Redho Junaidi, mengapresiasi tuntutan JPU namun berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dakwaan primer, yaitu 5 tahun penjara. “Tindakan terdakwa sangat brutal, dengan total sekitar 30 pukulan di bagian vital seperti kepala dan dagu. Akibatnya, korban harus dirawat di rumah sakit selama tiga hari dan absen dari aktivitas koas lebih dari seminggu,” ujar Redho.

Redho juga menyoroti dampak serius penganiayaan ini, termasuk cedera permanen berupa bercak darah di bola mata korban yang belum pulih sepuluh hari pasca kejadian. “Ini jelas menunjukkan tingkat kekerasan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Terdakwa Ajukan Pledoi
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan. Sidang pledoi ini menjadi harapan terakhir bagi terdakwa untuk mengurangi tuntutan hukum.

Kasus ini mencuat pada Desember 2024 setelah video penganiayaan viral di media sosial. Kejadian berlangsung di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Terdakwa, Fadillah, yang merupakan sopir pribadi dari Sri Meilina, ibu seorang dokter koas bernama Lady, diduga kesal terhadap korban karena perselisihan mengenai jadwal jaga koas.

Fadillah juga diketahui sebagai pegawai honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR. Setelah penangkapan, ia ditahan di Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo).

Sidang berikutnya diharapkan menjadi penentu akhir perjalanan hukum kasus ini. Semua pihak kini menunggu putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan terdakwa.[THQ]

Aksi penganiayaan Dokter Koas Pemukulan Dokter Koas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBangun Jam 4 Pagi, Push-Up, dan Mengaji: Program Dedi Mulyadi Militerisasi Siswa Bermasalah di Jawa Barat
Next Article Harga Beras Sekarung Melayang: Kisah Sedih Ibu di Lebak Ganti Fasilitas Sekolah Rusak
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?