RELUNG.ID – Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) mulai dirasakan di Sumatera Selatan.
Partikel debu erupsi dilaporkan telah mencapai Palembang dan turut memengaruhi kualitas udara di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan masuknya partikel debu erupsi tersebut membuat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan. Terlebih, kualitas udara di Sumsel saat ini masih bergerak fluktuatif.
“Barusan diumumkan ini tadi, bahwa partikel debu itu sudah masuk ke Palembang, dengan kondisi waspada,” ujar Deru di Posko Karhutla Alang-Alang Lebar, Senin (7/9/2026).
Menurut Deru, kondisi udara di Sumsel belum stabil dan masih mengalami perubahan. Situasi tersebut diperparah dengan asap dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah.
Selain berdampak terhadap kualitas udara, erupsi GAK juga mulai mengganggu aktivitas penerbangan di Sumsel.
“Saya juga dapat informasi, kualitas udara masih berfluktuasi. Pesawat juga belum bisa melintas di Sumsel. Sampai dengan saat ini bandara kita juga belum ada flight,” katanya.
Deru berharap aktivitas erupsi GAK segera berakhir. Sebab, dampaknya tidak hanya dirasakan di sekitar gunung, tetapi telah menjalar ke wilayah Pulau Jawa dan Sumatera.
“Kita berdoa agar erupsi GAK segera berakhir, karena ini dampaknya di Sumatera dan Jawa,” ujarnya.
Gangguan terhadap transportasi udara menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi memengaruhi mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.
“Kita khawatir ini akan berdampak terhadap perekonomian,” sambung Deru.
Di tengah kondisi tersebut, Deru meminta masyarakat tidak mengabaikan perlindungan kesehatan, terutama ketika harus beraktivitas di luar ruangan.
Ia mengingatkan warga untuk menggunakan masker sebagai perlindungan dari paparan partikulat di udara.
Sementara itu, terkait kondisi udara yang memburuk dan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sejumlah wilayah terdampak, Deru mengatakan keputusan pelaksanaannya diserahkan kepada pihak sekolah bersama komite sekolah.
Menurutnya, penerapan PJJ bukan berarti kegiatan belajar mengajar dihentikan. Sistem pembelajaran tetap berlangsung, tetapi dilakukan dari jarak jauh sesuai kondisi wilayah masing-masing.
“PJJ itu sudah diatur dan dipertegas melalui surat Mendikdasmen, bahwa komite dan sekolah bisa buat keputusan. Bukan libur ya, tapi PJJ,” tutupnya. (THQ)

