RELUNG.ID – Robi Andika (29) Warga Dusun II, Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas dan Taufik Rohman (39) warga Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara harus ditangkap oleh Polres Lubuklinggau.
Pasalnya, keduanya merupakan pengedar dan kurir narkoba yang ditangkap di Jalan A Yani, Depan Rumah Makan (RM) Simpang Raya, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Penangkapan ini dilakukan oleh polisi dengan cara undercover buy atau menyamar jadi pembeli,” kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nopera, Senin (7/10).
Dia menceritakan, tersangka pertama yang ditangkap yaitu Robi Andika, dan kemudian tersangka mengaku jika dirinya hanya diminta untuk mengantarkan saja oleh tersangka Taufik. Dari keterangan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Taufik.
Kepada Polisi, pelaku Taufik mengakui kalau dirinya telah menyuruh pelaku Robi. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisikan kristal putih diduga merupakan narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 14,61 gram. Serta, mengamankan satu unit HP Oppo Reno, satu unit HP Vivo, satu unit motor Honda Revo Nopol AB 2353 RJ dan satu motor Yamaha Vixion Nopol T 6383 MF,” pungkasnya. (ANS)

