RELUNG.ID – Yusuf (40) warga Griya Bangun Sejahtera Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumsel diringkus polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,06 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan Yusuf, diduga sebagai pengedar narkoba yang memperjual belikan narkoba. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Kami kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati sejumlah barang bukti sabu, serta alat penghisap sabu seperti kaca pirek, korek api gas yang telah dimodifikasi dan beberapa barang bukti lainnya,” katanya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengakui jika dirinya memperjual belikan narkoba, serta pengguna aktif sabu. Kini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Pagar Alam untuk dikembangkan lebih lanjut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mendapatkan pemasok narkoba tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 atau 112 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba yang ancamannya di atas lima tahun. (TFK)

