RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial MR (37), warga Kelurahan Nendagung, Pagar Alam Selatan, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Dempo Utara, Minggu (22/2/2026).
Dari tangan tersangka, petugas awalnya mengamankan satu paket sabu yang diduga siap edar. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Berbekal laporan itu, anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik seorang pria yang diduga hendak bertransaksi. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di kantong celana tersangka.
Petugas yang curiga masih ada barang bukti lain kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka mengakui masih menyimpan delapan paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kotak sekering sepeda motor yang dikendarainya. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah sembilan paket sabu siap edar.
Saat ini MR telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam, Doris Pidriadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang waktu.
“Kami tegaskan bahwa pemberantasan narkoba, meski ini bulan puasa, tetap akan kami laksanakan. Terhadap pelaku dipastikan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (TFK)

