RELUNG.ID – Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pengedar narkoba di Kota Palembang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 2,81 gram.
Berdasarkan informasi, penangkapan tersangka RA (24) warga Jalan Mujahidin, Lorong Soak Batok, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ini berawal dari informasi masyarakat. Lantaran, kerap terjadi transaksi narkoba di sekitaran lokasi.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover yaitu menyamar sebagai pembeli.
“Saat tersangka menyerahkan barang tersebut, petugas yang menyamar langsung menangkap tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P Manalu, Rabu kemarin (1/4/2026).
Setelah ditangkap, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka RA dan menemukan 19 bungkus plastik klip bening berisi sabu atau paket sabu dengan berat bruto 2,81 gram.
Petugas juga mengamankan perlengkapan pendukung berupa plastik klip kosong berbagai ukuran, alat takar sabu dari pipet, serta wadah penyimpanan berupa kaleng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan, bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polda Sumsel dalam menghadapi dinamika jaringan narkotika yang semakin kompleks.
“Polda Sumsel terus mengembangkan metode penyelidikan yang adaptif, termasuk operasi undercover buy, untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif,” pungkasnya. (DNP)

