Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pengoplosan Gas Elpiji 3Kg Terungkap, Begini Modusnya
Hukum

Pengoplosan Gas Elpiji 3Kg Terungkap, Begini Modusnya

RiyadiBy Riyadi14/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di beberapa wilayah, yaitu Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di beberapa wilayah, yaitu Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan ini, delapan orang ditangkap, termasuk lima dokter dan satu asisten dokter.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, lima dokter yang ditangkap berinisial S, W, MR, MS, dan P.

Baca juga :   Identitas Korban Jatuhnya Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Terungkap, Jenazah Diserahkan ke Keluarga

Dua di antaranya, MR dan W, merupakan pemilik usaha pengoplosan gas elpiji, sementara S adalah pemilik bahan baku. Selain itu, seorang asisten dokter berinisial M dan T, yang bertugas sebagai pengawas dan penjual hasil oplosan, juga ditangkap.

Para pelaku diketahui mengoplos gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas elpiji non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Mereka menggunakan pipa regulator yang dimodifikasi serta es batu untuk memindahkan isi gas elpiji ke tabung ukuran besar.

“Untuk mengisi gas ukuran 12 kg, mereka membutuhkan empat tabung gas 3 kg dengan modal Rp 80.000 hingga Rp 100.000. Sementara untuk tabung gas 50 kg, mereka memerlukan 17 tabung gas 3 kg dengan modal Rp 306.000 hingga Rp 340.000,” ujar AKBP Indrawienny.

Baca juga :   Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani Menurun Saat Jalani Masa Penahanan

Setelah proses pengoplosan selesai, para tersangka menjual gas hasil oplosan tersebut di wilayah Jakarta dan Bekasi, meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

“Keuntungan yang diperoleh para tersangka adalah sebesar Rp 80.000 hingga Rp 100.000 per tabung untuk gas ukuran 12 kg, sementara untuk gas 50 kg, keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp 560.000 hingga Rp 694.000 per tabung,” tambahnya.

Sembilan tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang terkait, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal-pasal terkait Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal.[YKP]

Gas Elpiji 3 Kg Oplos Terungkap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMisteri Kematian Pande Gede Terungkap, Korban Disiksa dan Disetrika Hingga Tewas
Next Article 18 Februari, Earphone Huawei FreeArc TWS Bakal Diluncurkan Secara Global
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?