RELUNG.ID- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di beberapa wilayah, yaitu Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan ini, delapan orang ditangkap, termasuk lima dokter dan satu asisten dokter.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, lima dokter yang ditangkap berinisial S, W, MR, MS, dan P.
Dua di antaranya, MR dan W, merupakan pemilik usaha pengoplosan gas elpiji, sementara S adalah pemilik bahan baku. Selain itu, seorang asisten dokter berinisial M dan T, yang bertugas sebagai pengawas dan penjual hasil oplosan, juga ditangkap.
Para pelaku diketahui mengoplos gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas elpiji non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Mereka menggunakan pipa regulator yang dimodifikasi serta es batu untuk memindahkan isi gas elpiji ke tabung ukuran besar.
“Untuk mengisi gas ukuran 12 kg, mereka membutuhkan empat tabung gas 3 kg dengan modal Rp 80.000 hingga Rp 100.000. Sementara untuk tabung gas 50 kg, mereka memerlukan 17 tabung gas 3 kg dengan modal Rp 306.000 hingga Rp 340.000,” ujar AKBP Indrawienny.
Setelah proses pengoplosan selesai, para tersangka menjual gas hasil oplosan tersebut di wilayah Jakarta dan Bekasi, meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.
“Keuntungan yang diperoleh para tersangka adalah sebesar Rp 80.000 hingga Rp 100.000 per tabung untuk gas ukuran 12 kg, sementara untuk gas 50 kg, keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp 560.000 hingga Rp 694.000 per tabung,” tambahnya.
Sembilan tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang terkait, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal-pasal terkait Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal.[YKP]

