Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Direncanakan Sejak Satu Bulan
Hukum

Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Direncanakan Sejak Satu Bulan

alwiBy alwi17/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Empat dari lima pelaku perampokan pasangan suami istri (Pasutri) berhasil ditangkap tim gabungan Polres Banyuasin dan Unit II Subdit III Jatantras Ditreskrimum Polda Sumsel. Dari penangkapan para pelaku terungkap jika aksi tersebut telah direncanakan sejak satu bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo mengatakan, keempat pelaku yakni Muhammad Renaldi (39), Yuda (43), Kailani (35), RA (16). Sedangkan yang masih buron yakni KV. Kelima pelaku ini melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap pasutri yang merupakan pengusaha burung walet.

“Saat ini kami masih mengejar satu pelaku yang masih buron tersebut,” katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (17/10).

Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku ini terlebih dahulu berkumpul dirumah tersangka Renaldi untuk menyiapkan peralatan. Lalu di malam harinya para pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan dua sepeda motor. Saat beraksi dirumah korban para pelaku berbagi tugas.

“Para pelaku masuk kerumah korban melalui pintu belakang,” terangnya.

Setelah masuk ke rumah, tersangka Kai melihat korban Sri Narti yang sedang tidur di dalam kamar lalu dibekap oleh tersangka dengan bantal. Namun korban terbangun dan meronta lalu dipukul dengan kunci roda mobil. Sedangkan tersangka Kevin dan Yuda membekap korban Sunardi.

“Korban Sunardi juga meronta, tersangka Kevin memegang kedua kaki dan tangan korban lalu mengikatnya dengan tali ban korban tetap meronta dan tersangka Kai kembali memukul kepala korban dengan kunci roda,” jelasnya.

Kemudian, saat kedua korban tidak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang barang seperti perhiasan yang dipakai korban serta barang barang yang ada diwarung korban seperti rokok dengan total kerugian 300 juta lebih. “Untuk para pelaku kami kenakan pasal 340 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun bahkan hukuman mati,”jelasnya.

Sementara itu kepada polisi, Yuda mengaku saat beraksi ia bertugas diluar rumah korban melihat situasi yang memegang senpi tersangka Renaldi. Menurutnya saat itu mereka beraksi secara spontan tidak direncanakan akan tetapi sebelum beraksi mereka mensurvei dulu rumah korban.

“Uang dari hasil merampok saya cuma dapat bagian Rp1,5 juta setelah itu saya tidak lari kemana mana cuma ke rumah teman disanalah saya larinya,” tutupnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDorong Peningkatan Kendaraan Listrik, Kemenperin Minta Optimalkan Komponen Lokal
Next Article Enam Situs Pemprov Sumsel Diretas
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?