RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang resmi menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 64 miliar bagi setiap pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Palembang 2024.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan KPU Palembang Nomor 687 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 27 September 2024 dan ditandatangani oleh Muhammad Rais, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Palembang.
Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sri Maryati, menjelaskan bahwa pembatasan dana kampanye ini merupakan amanat undang-undang.
“Batasan pengeluaran dana kampanye Pilwako Palembang maksimal Rp 64 miliar per pasangan calon,” ujar Sri pada Minggu (13/10).
Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas kampanye, melainkan mengacu pada Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.
Penetapan ini juga melibatkan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pasangan calon, dengan mempertimbangkan metode kampanye, jumlah kegiatan, standar biaya daerah, hingga kondisi geografis.
Pasangan calon telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan jumlah yang beragam. Pasangan nomor urut 1, Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina, melaporkan dana awal sebesar Rp 100.000.
Pasangan nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam, melaporkan Rp 1 juta, sedangkan pasangan nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin, melaporkan Rp 100.100.000.
Pelaporan dana kampanye dilakukan dalam tiga tahap: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Selain itu, KPU menetapkan batas sumbangan perseorangan sebesar Rp 75 juta dan sumbangan badan hukum non-pemerintah maksimal Rp 750 juta.
KPU memperkirakan total pengeluaran dana kampanye untuk Pilwako Palembang 2024 bisa mencapai Rp 64.080.220.000. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk kegiatan kampanye, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta jasa konsultasi kampanye.[AYK]

