Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Perang Dana di Pilwako Palembang, Batas Maksimal Rp64 Miliar
Indeks

Perang Dana di Pilwako Palembang, Batas Maksimal Rp64 Miliar

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tiga paslon Pilwako usai mengambil nomor urut, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang resmi menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 64 miliar bagi setiap pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Palembang 2024.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan KPU Palembang Nomor 687 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 27 September 2024 dan ditandatangani oleh Muhammad Rais, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Palembang.

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sri Maryati, menjelaskan bahwa pembatasan dana kampanye ini merupakan amanat undang-undang.

“Batasan pengeluaran dana kampanye Pilwako Palembang maksimal Rp 64 miliar per pasangan calon,” ujar Sri pada Minggu (13/10).

Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas kampanye, melainkan mengacu pada Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.

Penetapan ini juga melibatkan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pasangan calon, dengan mempertimbangkan metode kampanye, jumlah kegiatan, standar biaya daerah, hingga kondisi geografis.

Pasangan calon telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan jumlah yang beragam. Pasangan nomor urut 1, Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina, melaporkan dana awal sebesar Rp 100.000.

Pasangan nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam, melaporkan Rp 1 juta, sedangkan pasangan nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin, melaporkan Rp 100.100.000.

Pelaporan dana kampanye dilakukan dalam tiga tahap: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Selain itu, KPU menetapkan batas sumbangan perseorangan sebesar Rp 75 juta dan sumbangan badan hukum non-pemerintah maksimal Rp 750 juta.

KPU memperkirakan total pengeluaran dana kampanye untuk Pilwako Palembang 2024 bisa mencapai Rp 64.080.220.000. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk kegiatan kampanye, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta jasa konsultasi kampanye.[AYK]

Laporan Awal Dana Kampanye Pillkada Pilwako 2024
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca Palembang Hari Ini : Kembali Siang hingga Sore Hujan
Next Article Jumlah ASN Indonesia Proyeksi Tembus 7,5 Juta pada Tahun Mendatang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?