RELUNG.ID-Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Setelah memeriksa Advisor to CPO PT Berau Coal berinisial GI dan AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, pada pekan lalu, kini giliran Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia, Heri Gunawan (HG) yang diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.
HG diperiksa bersama 10 saksi lainnya oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Senin (28/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Sebelas orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah atas nama tersangka YF dkk,” kata Harli dalam keterangannya.
Selain HG, penyidik turut memeriksa CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM, serta EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Nama lain yang turut diperiksa hari ini adalah STH, HA, dan EAA yang menjabat sebagai Manager Mining PT PPN.
Diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai PT. Pertamina dan tiga pihak swasta.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Lalu, Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.
Kemudian, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Terbaru, ada Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun dengan rincian yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di terminal BBM milik PT Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah bukti berupa 10 box kontainer dokumen, tiga kardus dokumenhingga sejumlah barang bukti elektronik.
Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM.
Selain itu, penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan amankan barang bukti elektronik. (YSF)

