Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di Empat Lawang Bakal Diperpanjang
Regional

Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di Empat Lawang Bakal Diperpanjang

alwiBy alwi15/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Empat Lawang.

Pasalnya, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di Empat Lawang bakal berakhir pada 30 September 2026 dan 31 Oktober 2026.

Baca juga :   Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Empat Lawang Usulkan Bantuan Bedah Rumah

Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad mengatakan, perpanjangan perjanjian kerja tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

“Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen memastikan proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara tertib administrasi,” kata Joncik Muhammad.

Untuk proses tersebut, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diminta segera menyampaikan usulan perpanjangan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang.

Baca juga :   Jelang HUT ke-81 RI, Pemkab Empat Lawang Tertibkan PKL di Trotoar dan Badan Jalan

Usulan perpanjangan wajib dilengkapi sejumlah dokumen, yakni surat pengantar usulan, surat rekomendasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani Kepala OPD beserta lampirannya, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) beserta lampiran.

Selain itu, OPD juga diminta menyampaikan daftar nominatif PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang maupun diberhentikan dalam bentuk softcopy dengan format Excel sesuai format yang telah ditentukan.

“Kami meminta seluruh OPD memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat proses perpanjangan,” ujar Joncik.

Baca juga :   KAI Divre III Sediakan 14.800 Kursi Sambut Libur Panjang Maulid Nabi

Sementara itu, bagi nama-nama PPPK Paruh Waktu yang tercantum dalam daftar nominatif pemberhentian, Kepala OPD diminta segera menyampaikan usulan pemberhentian berupa surat pengantar/usulan pemberhentian, daftar nama yang bersangkutan, serta dokumen pendukung.

Adapun format dokumen yang dipersyaratkan dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan oleh Pemkab Empat Lawang.

Seluruh persyaratan tersebut selanjutnya disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Empat Lawang paling lambat 23 September 2026, pada hari dan jam kerja.

Baca juga :   Viral Foto Bupati di Hotel, Pemkab Empat Lawang Tegaskan Bukan Open House

Dokumen wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy satu rangkap dan softcopy satu rangkap, dengan ketentuan khusus softcopy berupa hasil scan dokumen asli berwarna dengan ukuran maksimal 1 MB per file.

Bupati Joncik Muhammad berharap seluruh Kepala OPD dapat menindaklanjuti pengumuman tersebut tepat waktu sehingga proses administrasi perpanjangan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar.

“Segera ditindaklanjuti sesuai jadwal dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Ini penting agar seluruh proses kepegawaian berjalan baik, tertib, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (SLM)

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Pemkab Empat Lawang PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKades Muara Enim Kompak Tolak Perpanjangan Jabatan, Singgung Bahaya Kekuasaan Tanpa Batas
Next Article Sopir Truk Antre BBM Hingga 10 Jam, Gubernur Sumsel Soroti Pasokan yang Sempat Kosong
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?