RELUNG.ID – Pemprov Sumsel menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor pendidikan pada 2026.
Salah satunya dengan menyerahkan sebanyak 4.091 Surat Keputusan (SK) Gubernur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada guru dan tenaga kependidikan.
Penyerahan SK Gubernur, surat perintah penugasan, serta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dilakukan dalam dua gelombang.
Gelombang pertama digelar pada Kamis (15/1/2026) di Aula SMK Negeri 2 Palembang, sementara gelombang kedua dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Mondyaboni mengatakan, penyerahan SK ini menjadi awal pengabdian ribuan tenaga pendidik dan kependidikan dalam mendukung keberlangsungan proses belajar-mengajar di Sumatera Selatan.
“Sebanyak 4.091 SK PPPK paruh waktu dibagikan dalam dua gelombang. Ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal komitmen kerja yang harus dijalankan secara profesional,” katanya.
Menurutnya, kehadiran PPPK paruh waktu sangat strategis untuk menutup kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah negeri, khususnya SMK dan satuan pendidikan yang masih membutuhkan tambahan guru.
Mondyaboni menegaskan, status paruh waktu tidak boleh dimaknai sebagai pengabdian setengah hati. Integritas, disiplin, dan etos kerja tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas layanan pendidikan.
“Kami berharap seluruh penerima SK memiliki tanggung jawab penuh, mematuhi aturan, dan menjaga profesionalisme sebagai pendidik dan pelayan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, skema PPPK paruh waktu merupakan solusi kebijakan Pemprov Sumsel dalam menjawab keterbatasan formasi aparatur sipil negara, sekaligus memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. (DSK)

