RELUNG.ID – Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi kekhawatiran berbagai kalangan organisasi lingkungan.
Pasalnya, Permen tersebut dinilai membuka celah baru pengeboran minyak ilegal atau ilegal drilling di kawasan konservasi seperti Hutan Harapan yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).
Koordinasi Advokasi Sumsel Bersih, Arlan menilai, regulasi tersebut bisa menjadi karpet merah bagi para cukong illegal drilling untuk masuk melalui skema legal.
“Permen ini tampaknya ditujukan untuk meningkatkan produksi migas nasional, tapi jika tidak ada regulasi turunan yang kuat dan mekanisme verifikasi yang ketat, kawasan konservasi seperti Hutan Harapan bisa jadi korban,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Kamis (4/7/2025).
Hal ini menjadi ancaman bagi hutan harapan, khususnya yang dikelola oleh PT REKI yakni sekitar 98 ribu hektare baik di Jambi maupun di Sumsel.
Padahal, kawasan ini adalah rumah bagi spesies langka seperti Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, dan burung Rangkong, serta merupakan wilayah hidup masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan.
Namun, besarnya potensi sumber daya migas di kawasan ini termasuk sumur-sumur tua peninggalan kolonial Belanda menjadi incaran para pelaku pengeboran ilegal.
Arlan mengungkapkan, pihaknya menerima laporan bahwa beberapa cukong telah mendekati warga sekitar dengan tawaran imbalan 15 hingga 25 persen untuk menunjukkan lokasi sumur tua aktif, seperti di kawasan Manggul.
“Kami mendesak PT REKI untuk tidak tinggal diam. Harus ada langkah cepat dan strategis,” kata Arlan.
PT REKI harus mengambil langkah konkret mulai dari mendesak pemerintah untuk menetapkan secara tegas batas kawasan konservasi sebagai wilayah larangan eksploitasi migas.
Kemudian, menyusun peta rinci sumur tua dan titik migas, lalu mempublikasikannya sebagai zona restorasi bebas eksploitasi.
Lalu, membangun sinergi dengan Kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lain untuk pengawasan bersama.
“Perketat juga monitoring lapangan dengan mengajak masyarakat sipil, akademisi, NGO dan lain sebagainya untuk memantau, mendokumentasikan dan menyuarakan ancaman terhadap kawasan ini,” ujarnya.
Menurutnya, bila tidak ada langkah serius, maka tujuan restorasi ekosistem yang diusung PT REKI bisa berubah arah menjadi ladang eksploitasi energi fosil.
“Kalau fungsi konservasi digeser oleh kepentingan ekonomi sesaat, maka tidak hanya Harimau dan Gajah yang terancam, tetapi juga keberlangsungan hidup komunitas adat SAD Batin Sembilan,” tutupnya. (LWM)

