Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Permen ESDM Dinilai Jadi Celah Baru Ilegal Drilling di Kawasan Konservasi
Politik

Permen ESDM Dinilai Jadi Celah Baru Ilegal Drilling di Kawasan Konservasi

alwiBy alwi04/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi sumur minyak. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi kekhawatiran berbagai kalangan organisasi lingkungan.

Pasalnya, Permen tersebut dinilai membuka celah baru pengeboran minyak ilegal atau ilegal drilling di kawasan konservasi seperti Hutan Harapan yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).

Baca juga :   Beredar Narasi Miring Soal Zulhas, PAN Tegas Sebut Hoaks dan Serangan Politik

Koordinasi Advokasi Sumsel Bersih, Arlan menilai, regulasi tersebut bisa menjadi karpet merah bagi para cukong illegal drilling untuk masuk melalui skema legal.

“Permen ini tampaknya ditujukan untuk meningkatkan produksi migas nasional, tapi jika tidak ada regulasi turunan yang kuat dan mekanisme verifikasi yang ketat, kawasan konservasi seperti Hutan Harapan bisa jadi korban,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Kamis (4/7/2025).

Hal ini menjadi ancaman bagi hutan harapan, khususnya yang dikelola oleh PT REKI yakni sekitar 98 ribu hektare baik di Jambi maupun di Sumsel.

Baca juga :   Polres Muba Intensifkan Mitigasi Illegal Drilling dan Refinery, 3 Kasus Ditindak Awal 2026

Padahal, kawasan ini adalah rumah bagi spesies langka seperti Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, dan burung Rangkong, serta merupakan wilayah hidup masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan.

Namun, besarnya potensi sumber daya migas di kawasan ini termasuk sumur-sumur tua peninggalan kolonial Belanda menjadi incaran para pelaku pengeboran ilegal.

Arlan mengungkapkan, pihaknya menerima laporan bahwa beberapa cukong telah mendekati warga sekitar dengan tawaran imbalan 15 hingga 25 persen untuk menunjukkan lokasi sumur tua aktif, seperti di kawasan Manggul.

Baca juga :   Dipimpin Zulhas, PAN Sahkan 17 Ketua DPD Sumsel untuk Periode Lima Tahun

“Kami mendesak PT REKI untuk tidak tinggal diam. Harus ada langkah cepat dan strategis,” kata Arlan.

PT REKI harus mengambil langkah konkret mulai dari mendesak pemerintah untuk menetapkan secara tegas batas kawasan konservasi sebagai wilayah larangan eksploitasi migas.

Kemudian, menyusun peta rinci sumur tua dan titik migas, lalu mempublikasikannya sebagai zona restorasi bebas eksploitasi.

Baca juga :   Bahlil Penasaran dengan Pencipta Lagu Viral "MBG Mas Bahlil Ganteng", Ingin Ajak Makan Bersama

Lalu, membangun sinergi dengan Kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lain untuk pengawasan bersama.

“Perketat juga monitoring lapangan dengan mengajak masyarakat sipil, akademisi, NGO dan lain sebagainya untuk memantau, mendokumentasikan dan menyuarakan ancaman terhadap kawasan ini,” ujarnya.

Menurutnya, bila tidak ada langkah serius, maka tujuan restorasi ekosistem yang diusung PT REKI bisa berubah arah menjadi ladang eksploitasi energi fosil.

Baca juga :   Viral Abu Janda Ditunjuk Jadi Komisaris JMTO, Begini Jawabannya

“Kalau fungsi konservasi digeser oleh kepentingan ekonomi sesaat, maka tidak hanya Harimau dan Gajah yang terancam, tetapi juga keberlangsungan hidup komunitas adat SAD Batin Sembilan,” tutupnya. (LWM)

Hutan Harapan Ilegal Drilling Kawasan Konservasi Peraturan Menteri ESDM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolairud Polda Sumsel Evakuasi Ibu Hamil Pakai Ambulans Apung, Bayi Nur’aini Diberi Nama Cakra Buana Samapta
Next Article Ambulans Apung Polairud Evakuasi Lansia Penderita Glaukoma Akut
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?