RELUNG.ID – Minat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan setelah Lebaran terus menunjukkan tren peningkatan.
Berdasarkan data Kementerian Agama, dalam tiga tahun terakhir terjadi lonjakan permohonan pencatatan nikah pada bulan Syawal, dengan total mencapai sekitar 667 ribu pernikahan sepanjang periode 2023 hingga 2025.
Di tengah tingginya antusiasme tersebut, Kementerian Agama memastikan layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan normal, meskipun pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak akan mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pencatatan pernikahan.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan optimal. Kebijakan WFA tidak mengurangi akses masyarakat terhadap layanan, terutama yang bersifat langsung seperti pencatatan nikah,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa Kemenag telah menerapkan sistem kerja yang fleksibel dengan mengombinasikan kehadiran petugas secara langsung dan layanan berbasis digital. Dengan pola ini, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Menurutnya, petugas KUA tetap bertugas secara bergiliran untuk memastikan layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjaga kelancaran operasional di tengah kebijakan kerja fleksibel.
Selain layanan langsung, Kemenag juga terus mengoptimalkan sistem digital untuk mempermudah masyarakat. Salah satunya melalui platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), yang memungkinkan pendaftaran pernikahan dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor.
“Dengan dukungan layanan digital, masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan pendaftaran dengan lebih mudah, cepat, dan transparan,” tambahnya.
Kemenag pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap kebijakan WFA yang diterapkan, karena seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar yang sama seperti biasa. (ril)

