Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Periksa Yaqut, Sinyal Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji?
Hukum

KPK Periksa Yaqut, Sinyal Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji?

RiyadiBy Riyadi25/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut kembali ditahan KPK. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (25/3/2026).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mendalami perkara yang kini terus bergulir. Selain itu, lembaga antirasuah juga memberi sinyal akan mengumumkan perkembangan terbaru kasus tersebut dalam waktu dekat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemeriksaan terhadap Yaqut telah dijadwalkan sebelumnya. Hal ini pula yang menjadi alasan pengalihan kembali status penahanannya dari tahanan rumah ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Senin (23/3/2026).

Baca juga :   KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Bukti Baru Kasus Suap dan Gratifikasi

“Karena memang sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Tak hanya itu, KPK juga berencana menyampaikan progres penanganan perkara kuota haji. Namun, saat disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru, Asep belum bersedia mengungkapkan secara rinci.

“Ditunggu besok ya, nanti kami sampaikan dalam konferensi pers,” katanya.

Baca juga :   Begal Motor Milik Manajer, Ruslan Dibekuk saat Tertidur di Rumah

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kebijakan yang diambil saat itu justru membagi rata masing-masing 50 persen.

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat haji. Selain itu, penyidik juga menduga adanya praktik jual beli kuota yang melibatkan pihak tertentu, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Baca juga :   Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi LPEI, KPK Langsung Tahan Direktur Petro Energy

Dalam perkara ini, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif dalam pengambilan keputusan hingga distribusi kuota.

Penanganan kasus ini sempat menuai perhatian publik setelah status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, menyusul permohonan keluarga.

Namun, beberapa hari kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencabut status tersebut dan menempatkan Yaqut di Rutan KPK.

Baca juga :   Ibu Muda Palembang Lapor Polisi Usai Video Pribadinya Tersebar

Langkah ini disebut untuk mempermudah proses penyidikan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih berjalan dan menunjukkan progres positif. Penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga :   Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi, Oknum Perawat Puskesmas di OKI Diringkus

“Kami terus melengkapi berkas penyidikan agar perkara ini bisa segera masuk tahap penuntutan,” ujarnya.

Dengan rencana pengumuman progres perkara, publik kini menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus yang menjadi sorotan nasional tersebut.[YKP]

Bakal Tersangka baru Korupsi KPK Kuota Haji Yaqut
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePermohonan Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Optimal Meski WFA
Next Article BAIC Kembangkan Baterai Ion Natrium, Bisa Terisi Penuh dalam 11 Menit
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,831 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,804 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?