RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (25/3/2026).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mendalami perkara yang kini terus bergulir. Selain itu, lembaga antirasuah juga memberi sinyal akan mengumumkan perkembangan terbaru kasus tersebut dalam waktu dekat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemeriksaan terhadap Yaqut telah dijadwalkan sebelumnya. Hal ini pula yang menjadi alasan pengalihan kembali status penahanannya dari tahanan rumah ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Senin (23/3/2026).
“Karena memang sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Tak hanya itu, KPK juga berencana menyampaikan progres penanganan perkara kuota haji. Namun, saat disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru, Asep belum bersedia mengungkapkan secara rinci.
“Ditunggu besok ya, nanti kami sampaikan dalam konferensi pers,” katanya.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kebijakan yang diambil saat itu justru membagi rata masing-masing 50 persen.
Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat haji. Selain itu, penyidik juga menduga adanya praktik jual beli kuota yang melibatkan pihak tertentu, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Dalam perkara ini, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif dalam pengambilan keputusan hingga distribusi kuota.
Penanganan kasus ini sempat menuai perhatian publik setelah status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, menyusul permohonan keluarga.
Namun, beberapa hari kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencabut status tersebut dan menempatkan Yaqut di Rutan KPK.
Langkah ini disebut untuk mempermudah proses penyidikan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih berjalan dan menunjukkan progres positif. Penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami terus melengkapi berkas penyidikan agar perkara ini bisa segera masuk tahap penuntutan,” ujarnya.
Dengan rencana pengumuman progres perkara, publik kini menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus yang menjadi sorotan nasional tersebut.[YKP]

