RELUNG.ID — Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang mengalami lonjakan tajam.
Masyarakat berbondong-bondong mengurus SKCK sebagai salah satu syarat untuk mendaftar tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Biasanya hanya sekitar 100 orang per hari, namun sejak ada informasi pembukaan CPNS, hingga siang ini sudah ada 400 pemohon,” ungkap Kasat Intel Kompol Muda Parlaungan Nasution, Sabtu (24/8/2024).
Nasution memperkirakan jumlah pemohon akan terus bertambah hingga mencapai 500 orang setiap harinya dalam beberapa waktu ke depan.
Mayoritas pemohon yang mengajukan pembuatan SKCK ini adalah mereka yang ingin memenuhi syarat CPNS, terutama untuk program Pendidik Profesi Guru (PPG) serta pelajar dan mahasiswa yang baru lulus dan sedang mencari pekerjaan.
“Ini yang menjadi penyebab banyaknya pengajuan pembuatan SKCK,” tambahnya.
Pembuatan SKCK dikenakan biaya administrasi sebesar Rp3 ribu sebagai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk pengajuan SKCK, pemohon cukup membawa fotokopi KTP, akta kelahiran, dan ijazah.
Selain itu, pemohon juga perlu melengkapi fotokopi kartu rumus sidik jari, fotokopi kartu BPJS/KIS, serta pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak lima lembar.
Aulia Gusti (25), salah satu pemohon SKCK, mengaku datang ke Polrestabes Palembang khusus untuk membuat SKCK sebagai persyaratan tes CPNS.
“Saya datang sekitar pukul 10.30 WIB dan mendapati antrean pembuatan SKCK cukup panjang,” jelasnya.
Meningkatnya jumlah pemohon SKCK ini menunjukkan antusiasme masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS yang semakin tinggi.[AYK]

