Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pesta Sabu Jelang Lebaran, Dua Pria di Musi Rawas Masuk Penjara
Hukum

Pesta Sabu Jelang Lebaran, Dua Pria di Musi Rawas Masuk Penjara

alwiBy alwi08/04/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua pria di Musi Rawas harus berlebaran di dalam bilik penjara. Lantaran, diduga pesta narkoba di sebuah pondok kebun karet.

Kedua pria tersebut yaitu Budiman (34) dan Junias Pratama (28). Keduanya warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.

Kasat Narkoba, AKP M Romi mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula saat anggota mendapat laporan dari warga. Disebutkan bahwa ada warga yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca juga :   Kedapatan Simpan Sabu di Kamar, Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap

Kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti anggota dengaj melakukan penyelidikan di lapangan. Selanjutnya anggota melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Jumat (5/4).

“Kami berhasil menangkap dua pelaku beserta barang buktinya,” katanya.

Adapun barang bukti tersebut 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,68 gram.

Baca juga :   7,4 Kilogram Sabu dan 589 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

Selain itu diamankan pula 1 buah tas selempang warna hijau, 1 buah kotak hitam plastik tanpa merk dan uang tunai senilai Rp 50.000. Barang bukti tersebut diakui kedua pelaku merupakan miliknya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000

Lebaran Musi Rawas Narkoba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePastikan Kesiapan Arus Mudik, Kapolres Muratara Ingatkan Anggotanya Begini
Next Article 6 Tips Mudik Sehat dan Aman untuk Perjalanan yang Lebih Nyaman
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,756 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?