RELUNG.ID – Dua pria di Musi Rawas harus berlebaran di dalam bilik penjara. Lantaran, diduga pesta narkoba di sebuah pondok kebun karet.
Kedua pria tersebut yaitu Budiman (34) dan Junias Pratama (28). Keduanya warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.
Kasat Narkoba, AKP M Romi mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula saat anggota mendapat laporan dari warga. Disebutkan bahwa ada warga yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti anggota dengaj melakukan penyelidikan di lapangan. Selanjutnya anggota melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Jumat (5/4).
“Kami berhasil menangkap dua pelaku beserta barang buktinya,” katanya.
Adapun barang bukti tersebut 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,68 gram.
Selain itu diamankan pula 1 buah tas selempang warna hijau, 1 buah kotak hitam plastik tanpa merk dan uang tunai senilai Rp 50.000. Barang bukti tersebut diakui kedua pelaku merupakan miliknya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000

