RELUNG.ID – Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.
Ketiganya Amir Mahmud alias Ameng (50), warga Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Lalu MH Famuji (50), warga Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kemudian seorang tersangka lagi yakni Andri Krisyadi (44), warga Jalan Puskesmas Taba, Gang Jariah, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal putih berat 0,82 gram.
Lalu satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat 2,70 gram, 2 unit handphone (HP), satu unit timbangan digital, satu dompet dan satu bal besar plastik klip.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi menjelaskan awalnya anggota menangkap tersangka Amir Mahmud di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 12.35 WIB.
“Saat itu anggota melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki bernama Amir Mahmud yang dicurigai membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu dari wilayah Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Lubuk Linggau,” kata Kasat Narkoba pada Senin, (20/10/2025).
Ketika dilakukan pemantauan, ia mengungkapkan, anggota melihat tersangka sedang berada di pinggir Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap handphone milik tersangka Amir Mahmud ditemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang bernama Muji (Farmuji) yang berisi pembahasan mengenai setoran uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interograsi, tersangka Amir Mahmud mengakui bahwa sebelumnya ia telah membeli sabu di wilayah Desa Kepala Curup untuk kemudian diserahkan kepada Muji guna di jual kembali.
Menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota mendatangi rumah kontrakan milik Muji di Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dilokasi tersebut, anggota mendapati Muji sedang bersama seorang laki-laki bernama Andri Krisyadi.
“Saya dilakukan pemeriksaan, Andri Krisyadi kedapatan memegang 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal putih dengan berat brutto 0,82 gram yang diduga narkotika jenis sabu, yang baru saja dibelinya dari Muji seharga Rp 200 ribu,” ungkapnya.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap Muji dan menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal putih dengan berat brutto 2,70 gram diduga narkotika jenis sabu didalam dompet saku celana.
Selain itu di lokasi penangkapan juga ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 bal besar plastik klip, serta 1 unit handphone merk OPPO A18 warna hitam milik Muji dan 1 unit HP milik Amir Mahmud
“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair : Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (NSR)

