RELUNG.ID- Petugas gabungan menemukan satu dus minuman keras (miras) yang disembunyikan di dalam lemari sebuah warung di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/9/2026) malam.
Penertiban tersebut melibatkan Satpol PP Samarinda, Satpol PP Kalimantan Timur, Satpol PP Mahakam Ulu yang mengikuti rangkaian studi tiru, TNI, Polri, dan Denpom.
Saat petugas tiba sekitar pukul 23.52 Wita, suasana warung yang sebelumnya terdengar ramai mendadak senyap. Dari atas kendaraan, petugas masih mendengar lagu selamat ulang tahun dari dalam warung yang diterangi lampu remang-remang.
Diduga saat itu tengah berlangsung perayaan ulang tahun. Bahkan, terdapat kue di dalam warung. Namun, suasana berubah setelah petugas gabungan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
“Diduga menjual minuman keras ilegal di sini. Sebelumnya pernah tertangkap dan menjalani sidang tipiring,” ujar seorang petugas kepada awak media di lokasi.
Saat pemeriksaan berlangsung, Kasatpol PP Samarinda Anis Siswantini sempat didatangi seorang oknum aparat yang mengenakan celana dan jaket seragam. Oknum tersebut berdalih keberadaannya di warung karena lokasi tersebut merupakan wilayah kerjanya.
Dalam komunikasi tersebut, oknum aparat itu diduga memprotes keberadaan petugas dan membandingkan aktivitas di warung tersebut dengan tempat hiburan malam (THM) lainnya.
Meski demikian, Anis meminta pemeriksaan tetap dilanjutkan. Petugas kemudian menemukan satu dus miras yang disembunyikan di dalam lemari pada ruangan utama warung.
“Biasalah, namanya kita penegak perda. Stigma masyarakat pasti ada. Tadi memang ada oknum. Setiap kami razia gabungan di tempat itu, oknum bersangkutan selalu ada. Dan bahasanya itu wilayahnya. Di sana penjualan mirasnya tak berizin,” kata Anis.
Operasi tersebut merupakan bagian dari penertiban gabungan yang menyasar sejumlah warung remang-remang dan kawasan yang dikenal sebagai “kopi pangku”.
Salah satu lokasi yang diperiksa berada di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong. Penertiban dilakukan untuk mendukung rangkaian acara adat Erau di Tenggarong sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
“Itu wilayah perbatasan, jadi kami ingin mendukung dan memastikan jangan sampai ada kegiatan yang mengganggu kamtibmas,” tutur Anis.
Dalam pemeriksaan di kawasan “kopi pangku”, petugas juga sempat mendapat upaya pengalihan dari pemilik warung. Pemilik disebut menakut-nakuti petugas dengan mengatakan terdapat banyak ular di sekitar lokasi agar penggeledahan dihentikan.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Petugas justru menemukan puluhan botol miras yang disimpan di bawah kolong warung.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke sejumlah warung remang-remang di kawasan Jalan HAMM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, hingga Jalan Kapten Soedjono, Kecamatan Sambutan.
Di sejumlah lokasi tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran lain yang menonjol. Meski demikian, beberapa teko yang diduga berisi miras turut disita dan isinya langsung dibuang di tempat.
Anis mengatakan, dalam operasi tersebut petugas memeriksa total 15 warung. Empat warung di antaranya ditemukan adanya aktivitas konsumsi miras.
“Untuk miras semua kami sita sebagai barang bukti. Total ada 15 warung kami periksa dan empat ditemukan ada mengonsumsi miras. Kegiatan seperti ini akan terus kami tingkatkan, guna memastikan tak ada pelanggaran perda yang dilakukan,” pungkas Anis.[YKP]

