RELUNG.ID – Wacana reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia kembali mencuat. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang (UU) Polri membuka ruang bagi kalangan sipil untuk mengisi sejumlah jabatan strategis non-operasional di institusi kepolisian.
Menurut Pigai, langkah tersebut bukan untuk mengurangi peran anggota Polri, melainkan memperkuat tata kelola organisasi melalui keterlibatan tenaga profesional dari luar institusi yang memiliki kompetensi di bidang manajemen, pengawasan, hingga administrasi.
Ia menilai, selama ini anggota Polri memiliki kesempatan menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga negara. Karena itu, sudah saatnya institusi kepolisian juga membuka peluang bagi kalangan sipil untuk berkontribusi dalam posisi-posisi tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan tugas penegakan hukum.
“Jika anggota Polri dapat mengisi jabatan di institusi sipil, maka sudah sewajarnya profesional sipil juga diberikan kesempatan mengisi jabatan strategis tertentu di lingkungan Polri,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Pigai menjelaskan, jabatan yang diusulkan untuk dapat diisi sipil meliputi bidang administrasi, keuangan, inspektorat, personalia, perencanaan, transformasi digital, hingga pengelolaan sumber daya manusia. Jabatan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan fungsi utama kepolisian seperti pemeliharaan keamanan, penyidikan, maupun penegakan hukum.
Menurutnya, keterlibatan profesional sipil di posisi strategis non-operasional telah diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern sebagai bagian dari penguatan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme institusi kepolisian.
“Selain memperkuat sistem merit, kehadiran tenaga profesional dari luar kepolisian dapat membawa perspektif baru dalam tata kelola organisasi, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik, ” kata dia.
Pigai menegaskan bahwa pengisian jabatan harus tetap berlandaskan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Siapa pun yang menduduki posisi tersebut wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, organisasi sipil, hingga pakar hukum dan keamanan.
“Tujuan utama revisi UU Polri bukan sekadar mengubah struktur organisasi, melainkan memastikan institusi kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati hak asasi manusia, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” kata dia. [THQ]

