RELUNG.ID – Ketergantungan masyarakat terhadap layanan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjol menembus Rp102,07 triliun hingga April 2026, menandai pertumbuhan signifikan di tengah tingginya kebutuhan akses pembiayaan cepat di masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan nilai pembiayaan pinjol tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka tersebut menunjukkan sektor fintech lending masih menjadi salah satu sumber pembiayaan yang paling diminati masyarakat.
“Outstanding pembiayaan pinjaman daring pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).
Di tengah pertumbuhan tersebut, OJK mencatat tingkat kredit bermasalah atau TWP90 berada di level 4,62 persen. Meski masih dalam batas yang dinilai terkendali, angka tersebut menjadi perhatian regulator untuk memastikan kualitas pembiayaan tetap terjaga.
“Tidak hanya pinjol, sektor pergadaian juga mencatat pertumbuhan yang sangat tinggi. Penyaluran pembiayaan industri pergadaian melonjak 56,80 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp157,20 triliun, ” kata dia.
Agusman menyebutkan mayoritas pembiayaan pergadaian masih berasal dari produk gadai yang mencapai Rp132,29 triliun atau sekitar 84,15 persen dari total pembiayaan yang disalurkan.
“Sementara itu, industri perusahaan pembiayaan juga menunjukkan tren positif. Piutang pembiayaan tumbuh 2,08 persen menjadi Rp514,65 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya pembiayaan modal kerja yang naik 10,64 persen secara tahunan, ” kata dia.
Dari sisi kesehatan industri, OJK menilai profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) bruto tercatat 2,89 persen dan NPF neto sebesar 0,78 persen. Adapun gearing ratio berada di level 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimal yang diperbolehkan regulator sebesar 10 kali.
“Meski industri terus tumbuh, OJK menemukan masih ada sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Tercatat delapan perusahaan pembiayaan dari total 144 perusahaan belum memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar. Selain itu, 14 penyelenggara pinjol dari total 94 perusahaan juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar, “kata dia.
Sebagai bentuk pengawasan, selama Mei 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 49 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara pinjaman online karena melanggar ketentuan regulasi maupun hasil pemeriksaan pengawasan.[THQ]

