RELUNG.ID-Peruntukan wilayah Kecamatan Muara Belida, Muara Enim sebagai kawasan pertanian semakin menguat.
Hal itu setelah Pj Bupati Muara Enim, Henky Putrawan bersama Wamen Pertanian, Sudaryono melakukan panen raya dan tanam perdana padi rawa lebak di Desa Arisan Musi Timur, Muara Belida, Kamis (22/8).
Sehingga, keberadaan pelabuhan batu bara milik PT RMK Energy di kawasan tersebut disinyalir melanggar aturan tata ruang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kecamatan Muara Belida pada 2022 memiliki luas panen padi seluas 13.736,00 hektar dengan produksi padi per tahun mencapai 66.523,31 ton.
Kecamatan tersebut menjadi kawasan padi terluas dengan produksi paling tinggi ketimbang 21 kecamatan lainnya yang ada di Bumi Serasan Sekundang. Namun, produktivitas tersebut harus terganggu dengan keberadaan Pelabuhan batu bara yang ada di kawasan tersebut.
Seperti yang telah diberitakan beberapa waktu lalu, Rencana Tata Ruang dan Wilayah Muara Enim diatur dalam Perda Muara Enim No.13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2012-2032. Disana disebutkan Kecamatan Muara Belida sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), yang diantaranya berfungsi sebagai:
Sistem Jaringan Sumber Daya Air; Sistem Jaringan Irigasi, Jalur Evakuasi Bencana; Kawasan Peruntukkan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, Kawasan Budidaya Perkebunan; Kawasan Budidaya Perikanan, Kawasan Bergambut dan Rawa Air Hitam, dan Kawasan Perlindungan Setempat dengan Spesifikasi Sungai dan Sempadan Sungai.
Perubahan terjadi pada Perda No. 13 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038. Disana disebutkan bahwa kawasan Kecamatan Muara Belida tidak lagi sebagai PPK, melainkan sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
Titik berat pada PPL ini adalah kawasan tempat berdirinya pelabuhan PT RMK Energy itu merupakan lokasi penunjang aspek lingkungan yang berkaitan dengan wilayah sekitarnya. Sehingga dinilai kurang tepat apabila didirikan pelabuhan batubara yang belakangan mencemari lingkungan.
Keberadaan pelabuhan RMKE yang disinyalir menyalahi Perda tata ruang juga merupakan satu diantara sejumlah poin pelanggaran dalam sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian LHK beberapa waktu lalu.
Dalam hak jawabnya saat itu, RMKE disebut tengah memperbaiki kesalahan dan merampungkan penyelesaian permasalahan operasional yang membuat perusahaan mendapatkan sanksi tersebut.
Meskipun tidak secara langsung menjawab mengenai pelanggaran tata ruang, yang kemudian sempat pula di bahas di tingkatan Pemprov Sumsel, RMKE akhirnya tetap beroperasi sampai saat ini.
Sebelumnya, Sekretaris Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Kabupaten Muara Enim, Nasihin. Menurutnya, pemerintah sudah berlebihan dalam memberikan karpet merah bagi para investor batu bara tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kalau memang tidak sesuai tata ruang, seharusnya jangan dibiarkan. Secara kasat mata, sudah jelas kawasan itu merupakan kawasan rawa yang sebagian dimanfaatkan menjadi lahan pertanian. Ini malah dibuat kawasan pelabuhan batu bara,” kata Nasihin saat dibincangi.
Dia mengibaratkan, kejadian tersebut seperti warga yang membangun bangunan tidak sesuai dengan IMB. “Kalau warga yang membangun tidak sesuai IMB, maka akan langsung dibongkar bangunannya. Tapi kalau perusahaan lihat saja, masih tetap beroperasi,” ungkapnya.
Meskipun di dalam Perda No. 13 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038 tidak ada peruntukkan Kecamatan Muara Belida sebagai kawasan pelabuhan, namun pernyataan yang bertolak belakang diungkapkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Suhermansyah.
Dia menyebut, jika pembangunan pelabuhan di kawasan Muara Belida masih sesuai dengan tata ruang. Menurutnya, spesifikasinya itu sudah sesuai dan memang ada peruntukan pelabuhan di sana.
“Kewenangan kita hanya plotting tata ruang, terkait dengan perizinan-perizinan ada dinas terkait yang membidangi,” ujarnya.
Seperti halnya sungai itu bisa jadi balai besar, plotting itu dimungkinkan untuk adanya pelabuhan, jadi sejauh ini hal tersebut sudah sesuai dengan tata ruang yang ada.
“Dari sisi tata ruang ada peruntukan untuk keberadaan pelabuhan, soal hal lain seperti perizinan dan ada temuan lain itu kewenangan ada pada OPD terkait,” pungkasnya. (TIM)

