RELUNG.ID – Setelah melalui sidang pleno, Senin lalu (19/8). Dewan Pers menetapkan anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights.
Setidaknya ada 11 orang yang ditetapkan sebagai anggota komite tanggung jawab perusahaan platform digital untuk jurnalisme berkualitas ini.
Dari 11 nama tersebut, 5 nama diantaranya mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers diantaranya, mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim, mantan ketua SAFEnet Indonesia, Damar Juniarto, dan ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Herik Kurniawan, dan lain-lain.
Sedangkan, 5 lagi mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam dan seorang unsur mewakili Kementrian Kominfo.
“Kami harap dengan terbentuknya komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Dia mengaku, penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia, selain itu langkah juga ini akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital.
Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran termasuk situs web Dewanpers.or.id. Kemudian dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV), lalu dipublikasi ke masyarakat nama-nama yang memenuhi kriteria.
“Terakhir, tim seleksi menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite,” terangnya.
Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite.

