RELUNG.ID — Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, menegaskan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa terkecuali, dari golongan terendah hingga tertinggi, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk melakukan perjalanan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Dilarang membawa kendaraan dinas untuk mudik. Kendaraan harus diparkir di rumah, tidak digunakan untuk perjalanan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Fatoni di Griya Agung, Jumat (5/4/2024).
Fatoni menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, termasuk mereka yang memaksa menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Sanksinya bermacam-macam sesuai dengan pelanggarannya, yang pasti akan ada sanksi,” jelasnya.
Selain sanksi bagi pengguna kendaraan dinas untuk mudik, Fatoni juga menyatakan akan ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada tanggal 16 April setelah libur panjang Idul Fitri 1445 H. Libur panjang tersebut dimulai dari besok, 6 April 2024, hingga 16 April 2024.
“Semua harus masuk kerja, akan ada pemeriksaan dan inspeksi mendadak. Juga akan ada sanksi bagi pelanggar. Jika sakit, boleh tidak masuk, tetapi tidak diperbolehkan untuk sakit yang direncanakan,” ungkapnya.
Selain itu, PJ Gubernur Agus Fatoni menambahkan bahwa pada Hari Raya Idul Fitri nanti, ia beserta keluarga akan melaksanakan Shalat Id di halaman Griya Agung, diikuti dengan Open House.
“Open House akan kami lakukan selama 2 hari, karena masyarakat juga harus berkunjung ke rumah keluarga mereka. Jadi, masyarakat diundang untuk datang ke Open House,” tutupnya.[RG]

