RELUNG.ID — Pj Wali Kota Prabumulih, Elman, telah memutuskan untuk mencopot jabatan Bidan ZN sebagai Lurah Sindur, Prabumulih, terkait dengan kasus dugaan malapraktik yang diduga dilakukan oleh ZN yang mengakibatkan kematian pasien.
Keputusan pencopotan tersebut diambil setelah Elman mempelajari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan, termasuk Inspektorat Prabumulih, Dinas Kesehatan, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
“Keputusan pencopotan ini saya ambil setelah mempelajari hasil pemeriksaan tim gabungan, yang menunjukkan bahwa ZN telah melanggar administrasi sesuai UU ASN,” ujar Elman pada Rabu, (8/5/2024).
Elman juga mengungkapkan bahwa setelah pencopotan Bidan ZN sebagai Lurah, ia telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Lurah agar aktivitas pemerintahan di Sindur dapat tetap berjalan lancar.
“Saya telah menunjuk Plt Lurah di sana. Sanksi yang tepat juga akan diberikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Elman.
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Prabumulih, Dinas Kesehatan, dan IBI telah melakukan pemeriksaan terhadap Bidan ZN. Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Pj Sekretaris Daerah Prabumulih dan kemudian diserahkan kepada Pj Wali Kota untuk diambil tindakan lanjutannya.[RG]

