RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 akan menjadi instrumen penting untuk mengatasi berbagai kendala penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya di Sumatra Selatan (Sumsel).
Kepala OJK Provinsi Sumsel, Arifin Susanto, mengungkapkan bahwa selama ini penyaluran KUR masih dihadapkan pada sejumlah hambatan, terutama akses masyarakat pelosok terhadap layanan keuangan formal.
“Dalam penyaluran KUR ada beberapa kendala yang masih dihadapi, termasuk akses masyarakat pelosok untuk menuju layanan keuangan formal,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Arifin menegaskan, kehadiran POJK 19/2025 akan membawa perubahan signifikan. Regulasi ini dinilai mampu memperluas jangkauan, menyederhanakan mekanisme penyaluran, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
“Kami optimistis dengan hadirnya POJK 19/2025, hambatan tersebut dapat teratasi melalui perluasan jangkauan, penyederhanaan mekanisme, dan penguatan perlindungan konsumen,” katanya.
Ia menambahkan, implementasi POJK 19/2025 akan dijalankan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah, pelaku industri jasa keuangan, dan stakeholder lain yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Sehingga akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya UMKM, menjadi lebih inklusif, cepat, dan sesuai kebutuhan,” lanjut Arifin.
KUR Sumsel Sentuh Rp4,39 Triliun Hingga Juni 2025
Berdasarkan data OJK, penyaluran KUR di Sumsel hingga Juni 2025 mencapai Rp4,39 triliun dengan jumlah 59.859 debitur. Penyaluran terbanyak berasal dari sektor pertanian sebesar Rp2,62 triliun, disusul sektor perdagangan Rp1,25 triliun.
“Tingginya porsi sektor pertanian sejalan dengan PDRB Sumsel yang juga ditopang oleh sektor pertanian. Artinya, KUR memang menyasar sektor produktif yang menopang perekonomian daerah,” pungkas Arifin.[THQ]

