RELUNG.ID – Sejumlah pakar Hukum Tata Negara (HTN) menilai pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo sudah memenuhi unsur konstitusi.
Hal ini dikarenakan secara kasa mata, Jokowi diduga terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Putra sulungnya, Gibran Rakabuming dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Meski demikian, peluang tersebut dinilai kecil dapat dilakukan karena pelanggaran yang Jokowi lakukan ini berada di ruang senyap.
Baca Juga: OPPO Reno 11 Hadirkan Pengisian Daya Super Flash 80W
“Sulit untuk menentukan tindakan pelanggaran presiden karena polanya yang senyap,” kata Pengamat Politik UPN Veteran Jakarta, Danis.
Menurutnya, pemakzulan baru dapat dilakukan saat presiden mengkhianati negara dan melakukan korupsi, penyuapan, dan tindakan tercela lainnya yang menyebabkan tidak layak lagi menjadi presiden.
Selain itu, citra DPR di masyarakat vis a vis atau berhadapan satu lawan satu dengan penilaian publik yang baik terhadap pemerintah.
Baca Juga: Chansung 2PM Bakal Bintangi Drakor Our Home, Berikut Sinopsisnya
“Kita menyayangkan berbagai tindakan ‘cawe-cawe’ yang terjadi, tapi kekecewaan itu tidak menyebar jauh pada persepsi masyarakat. Masyarakat tidak bergeming, mereka tidak ikut merasakan kekecewaan, menganggap seolah-olah wajar,” pungkasnya.
Sementara itu, Peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, apa yang dinyatakan oleh para pakar Hukum Tata Negara (HTN) dapat dikatakan sebagai amunisi bagi DPR.
Hal ini untuk membangun langkah nyata demi mengevaluasi secara serius kebijakan Presiden Joko Widodo yang dianggap merugikan rakyat, bangsa dan negara.
Baca Juga: Target Curi Kemenangan di Kandang Lawan, Berikut Link Nonton Timnas Indonesia Vs Filipina
“Jadi pakar HTN ini sesungguhnya menantang DPR. Apakah pernyataan kekecewaan yang dilontarkan sejumlah politisi parlemen betul-betul berangkat dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan Presiden atau hanya sekedar pernyataan politis yang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik saja?” terangnya.
Lucius menilai dalam tahun politik, banyak pernyataan politisi didasarkan pada kepentingan politik masing-masing dan demi efek elektoral saja.
Sehingga dugaan penyimpangan kebijakan hanya dijadikan komoditas politik sesaat saja. Oleh sebab itu, DPR patut segera melakukan langkah konkret.
Baca Juga: ASUS ROG Phone 8 Ultimate Siap Dirilis dengan Snapdragon 8 Gen3
“Jika menurut ahli HTN sudah cukup alasan untuk memakzulkan Jokowi, harusnya langkah nyata segera bergulir di parlemen untuk mengumpulkan dukungan dari DPR dalam menggunakan hak angket,” ujarnya.
Lucius juga menilai bahwa secara politis, legitimasi Presiden Jokowi kian tergerus karena sepak terjang Presiden yang tidak netral lagi di Pemilu 2024.
Keberpihakan presiden pada calon tertentu di pemilu mengangkangi kedudukan presiden sebagai kepala negara yang harus berdiri di atas semua kelompok dalam urusan pemilu.
Baca Juga: Kenali Ini Sifat-sifat Aquarius Tidak Banyak Diketahui
“Keberpihakan Presiden membawa bahaya terbukanya upaya mobilisasi infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan kelompok yang didukung Presiden saja. Ini tentu tak adil dan melawan asas pemilu yang luber dan jurdil,” pungkasnya.
Sebelumnya, akademisi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memenuhi unsur konstitusi.
Feri menyebut presiden secara kasat mata diduga terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024.
Baca Juga: Kenali Ini Sifat-sifat Aquarius Tidak Banyak Diketahui
“Seluruh konteks dan unsur-unsur pemakzulan sudah terpenuhi,” katanya.

