RELUNG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam penindakan tersebut, polisi memasang garis polisi (police line) di sejumlah lubang tambang dan fasilitas pengolahan emas (tromol).
Kegiatan penindakan berlangsung selama dua hari, pada Rabu hingga Kamis, 22–23 Juli 2026, dipimpin oleh perwira Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKP Rambe, dengan dukungan pengamanan satu regu taktis dari Satuan Brimob Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, hasil penyelidikan dan penyisiran di lokasi mengidentifikasi sebanyak 14 orang yang terafiliasi dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut, baik sebagai pengelola lubang tambang, operator tromol pengolahan emas, maupun pekerja.
“Sebanyak 14 orang berhasil diidentifikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tambang maupun fasilitas pengolahan emas,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Kamis kemarin (23/7/2026).
Selain menutup area penambangan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi pengolahan emas, yakni dua karung material batu hasil galian tambang, tujuh buah betel, dua buah palu, satu set perlengkapan tromol berupa penutup dan palang tromol, satu kantong plastik berisi kapur, serta satu ikat ijuk.
Maruly menjelaskan, petugas turut memasang imbauan tertulis di setiap titik lubang tambang dan fasilitas tromol agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Selain itu, petugas menerbitkan Berita Acara Pemasangan Police Line serta Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) terhadap para saksi terkait aktivitas dan peralatan pengolahan tambang emas tanpa izin yang ditemukan di lokasi.
Meski saat petugas tiba tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, seluruh rangkaian penindakan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Polda Gorontalo akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum,” tutup Maruly. (LWM)

