RELUNG.ID – Sebuah unggahan dari akun instagram @jakarta.keras mendadak viral di media sosial.
Unggahan tersebut memuat narasi pengemudi ambulans yang terkena tilang ETLE karena menerobos lampu merah.
Menanggapi unggahan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengakui jika kamera ETLE bekerja secara otomatis mereka setiap pelanggaran yang terjadi di jalanan.
Kamera ini pun tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar tersebut menjalankan misi kemanusiaan atau tidak.
“Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata, Sabtu (12/4).
Dia menegaskan, mobil ambulans yang sedang mengangkut pasien tetap mempunyai hak prioritas di jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” katanya.
Dia pun menyarankan untuk para pengemudi ambulans yang kena tilang itu untuk mengakses sanggahan tilang. Selain itu, bisa juga dilakukan dengan mendatangi langsung ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apa pun,” pungkasnya. (vid)

