Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

alwiBy alwi11/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga :   Sidang Perdana Kasus Korupsi, Fitrianti Agustinda Beberkan Retaknya Rumah Tangga

Menurut Totok, FA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara yang melibatkan PT ASABRI dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara,” katanya.

Ia menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Baca juga :   Utang Rp500 Ribu, Pemulung di Palembang Dipukul Petugas Koperasi Hingga Babak Belur

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang telah ditetapkan penyidik berinisial FA, yang merujuk pada Febrie Adriansyah.

“Sudah ada tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, Komisi III DPR RI hadir untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :   Bawa Sabu dari Bengkulu ke Lubuklinggau, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap

Habiburokhman menegaskan bahwa perkara yang sedang diproses berkaitan dengan dugaan perbuatan individu, bukan institusi tempat yang bersangkutan bertugas.

“Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan di koridor hukum dan diusut tuntas,” ujarnya.

Ia juga berharap penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan gesekan di antara aparat penegak hukum.

Baca juga :   Halangi Mobil dengan Kayu, Perampok Bersenpi di Jalinsum Musi Rawas Ditangkap

“Kami ingin memastikan tidak adanya ekses berupa gesekan atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini, karena ini menyangkut oknum, bukan institusi,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Kasus yang menjerat Febrie merupakan bagian dari penyidikan Polri terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi tata kelola batu bara, penanganan perkara PT ASABRI, serta perkara lain yang masih dalam pengembangan penyidik. (vid)

Febrie Adriansyah Habiburokhman Irjen Pol Dedi Prasetyo Jampidsus Kejagung Kepala Kortastipidkor Polri Ketua Komisi III DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDitodong Parang, Warga Jakabaring Palembang Jadi Korban Dibegal
Next Article Kurang Perawatan, Gerbang Selamat Datang Empat Lawang Dipenuhi Semak Belukar
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,938 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,808 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,781 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?