RELUNG.ID– Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut berkaitan dengan kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Budi mengatakan, pemeriksaan pada Selasa (29/9/2026) dilakukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan tersebut.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga sangat-sangat profesional, sangat humanis. Jadi setiap pertanyaan juga tersampaikan dengan baik, dan kami juga memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan,” kata Budi kepada wartawan.
Budi mengaku mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik. Meski demikian, dia menyebut pemeriksaan berlangsung kondusif hingga selesai pada petang hari.
“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Tapi karena memang situasi, kondisinya sangat kondusif ya, tidak terasa ya dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar,” ujarnya.
Menurut Budi, materi pemeriksaan berkaitan dengan sejumlah hal yang telah dikonfirmasi penyidik dalam proses penyidikan.
“Dari apa yang sudah dilakukan di tahap penyidikan semuanya juga menjadi alat bukti di persidangan, dan semuanya menjadi fakta di persidangan,” katanya.
Budi menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga petang.
Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Budi mengenai Faizal dalam perkara importasi yang ditangani KPK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengatakan laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti melalui proses administrasi penyidikan.
“Ini kaitan tentang pencemaran nama baik. Itu di kejadian sekira 8 April ya. Melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas,” kata Budi Hermanto, Kamis (16/4).
Faizal disebut keberatan atas pernyataan yang menyebut dirinya diduga menerima barang atau fasilitas dalam perkara yang sedang diusut KPK.
Polisi selanjutnya akan memanggil Faizal untuk menyerahkan barang bukti dan menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses pendalaman laporan.
“Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Budi Hermanto.[YKP]

