Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Polda Metro Jaya Tak Tahan Richard Lee Meski Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Regional

Polda Metro Jaya Tak Tahan Richard Lee Meski Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasannya

RiyadiBy Riyadi08/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Foto: Richard Lee akan menggelar masak besar di BKB Palembang. (Dok. Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Rabu (7/1/2026).

Meski dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan sehingga tidak menempatkan Richard Lee dalam tahanan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, salah satu alasan utama adalah sikap kooperatif Richard Lee selama proses penyidikan.

Baca juga :   Tim Karate Polda Sumsel Sabet 7 Medali di Kejuaraan Kapolri Cup 2025



“Terkait apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Karena penilaian dari penyidik, hingga saat ini yang bersangkutan masih kooperatif,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Selain itu, Richard Lee juga dinilai memiliki itikad baik dengan berkomitmen untuk selalu memenuhi panggilan penyidik ke depannya.

“Kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir,” lanjut Reonald.

Baca juga :   Gunung Dempo Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.300 Meter

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah kondisi kesehatan Richard Lee yang menurun saat pemeriksaan berlangsung. Ia dilaporkan mengalami kelelahan sehingga pemeriksaan harus dihentikan sementara.

“Pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan merasa kurang enak badan. Setelah diperiksa tim dokter, kemungkinan besar karena kelelahan,” kata Reonald.

Pemeriksaan tersebut dihentikan pada pertanyaan ke-73 dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan penyidik. Atas dasar pertimbangan kesehatan dan kondisi psikologis tersangka, penyidik memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan.

Baca juga :   Doktif Ungkap Bukti Produk Diduga Berbahaya dalam Kasus Richard Lee

Meski tidak ditahan, status hukum Richard Lee tetap sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, Richard Lee juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.[YKP]

12 Tahun Penjara Polda Metro Jaya Richard Lee Terancam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSungai Berau Meluap, Aktivitas Warga Jayaloka dan Siswa Terhambat
Next Article Wagub Babel Hellyana Siap Gugat Kampus Terkait Polemik Ijazah Palsu
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?