RELUNG.ID- Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Rabu (7/1/2026).
Meski dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan sehingga tidak menempatkan Richard Lee dalam tahanan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, salah satu alasan utama adalah sikap kooperatif Richard Lee selama proses penyidikan.
“Terkait apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Karena penilaian dari penyidik, hingga saat ini yang bersangkutan masih kooperatif,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Selain itu, Richard Lee juga dinilai memiliki itikad baik dengan berkomitmen untuk selalu memenuhi panggilan penyidik ke depannya.
“Kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir,” lanjut Reonald.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah kondisi kesehatan Richard Lee yang menurun saat pemeriksaan berlangsung. Ia dilaporkan mengalami kelelahan sehingga pemeriksaan harus dihentikan sementara.
“Pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan merasa kurang enak badan. Setelah diperiksa tim dokter, kemungkinan besar karena kelelahan,” kata Reonald.
Pemeriksaan tersebut dihentikan pada pertanyaan ke-73 dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan penyidik. Atas dasar pertimbangan kesehatan dan kondisi psikologis tersangka, penyidik memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan.
Meski tidak ditahan, status hukum Richard Lee tetap sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Richard Lee juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.[YKP]

