RELUNG.ID- Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana berencana mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak kampus terkait polemik dugaan ijazah palsu yang menjeratnya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
“Gugatan perdata perbuatan melawan hukum akan kami ajukan. Pihak Universitas kami tempatkan sebagai Tergugat I, rektor saat itu sebagai Tergugat II. Turut Tergugat I adalah Yayasan Lentera Az-Zahra dan Turut Tergugat II adalah PD Dikti,” ujar Zainul.
Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum terkait keabsahan ijazah yang diterbitkan kampus dimaksud.
“Sejauh ini kami meyakini Ibu Hellyana tidak mengetahui apakah ijazah tersebut asli atau tidak,” ungkapnya.
Zainul mengakui ijazah dari Universitas Azzahra yang kini dipersoalkan itu telah digunakan Hellyana dalam berbagai kontestasi politik.
“Sejak memperoleh ijazah sekitar tahun 2012, ijazah tersebut digunakan dalam Pilkada Bupati Belitung 2018 dan Pileg DPRD Provinsi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Hellyana menceritakan pengalamannya saat menempuh pendidikan di Universitas Azzahra setelah pindah dari kampus sebelumnya. Ia mengaku mengambil jalur eksekutif.
“Di Azzahra saya mengikuti kelas eksekutif, Sabtu dan Minggu. Saat itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, sementara suami bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadi akhir pekan saya sering di Jakarta,” jelas Hellyana.
Namun, Hellyana mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai bukti kehadiran selama perkuliahan. Zainul pun menyela dan menyebut kliennya sudah lupa karena peristiwa tersebut terjadi cukup lama.
“Kalau ditanya soal kehadiran secara detail, mungkin sudah lupa karena sudah lama dan belum tentu tercatat secara rinci,” ujar Zainul.
Pihak Hellyana juga mengaku tidak memiliki dokumentasi kegiatan perkuliahan sejak 2011 hingga memperoleh ijazah. Hellyana berdalih dirinya tidak terbiasa mendokumentasikan aktivitas pribadi, kecuali saat wisuda.
Kasus ini bermula saat Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).
“Kami melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, Selasa (22/7/2025).
Herdika menjelaskan, pelaporan dilakukan ke Mabes Polri karena penanganan sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih sebatas pengaduan masyarakat.
Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, antara lain:
Tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang mencatat Hellyana sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
Fotokopi ijazah Sarjana Hukum Universitas Azzahra tertanggal 2012.
Surat edaran jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.
Sidik menyebut kejanggalan muncul setelah pemberitaan pada 16 Mei 2025, di mana Hellyana mengklaim lulus S1 dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Namun ijazahnya diterbitkan tahun 2012,” jelas Sidik.
Universitas Azzahra Jakarta diketahui telah ditutup pemerintah karena berbagai pelanggaran. Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. [YKP]

