RELUNG.ID – Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Kamis lalu (22/8).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, mereka ini tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat malam (23/8).
Dia mengatakan, dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pihaknya mengamankan 50 orang. Kemudian, dari hasil pemeriksaan, Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang diantaranya sebagai tersangka.
“Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV dilokasi kejadian hingga pelaksanaan gelar perkara,” katanya.
Dia menjelaskan, tersangka yang pertama itu ada satu orang yang dikenakan Pasal 170 KUHP atau diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
Sedangkan, untuk 18 tersangka lainnya, menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan tidak mengindahkan perintah dari petugas di lapangan.
“Terhadap tersangka yang 18 ini dipersangkakan Pasal 212 KUHP 214 dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” kata Ade Ary.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.
Para tersangka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, pihaknya telah berkomunikasi pihak keluarga dan keluarga mereka pun menjamin.
“Persyaratannya adalah para keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif, apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak melarikan diri,” pungkasnya. (EWJ)

