Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Pendemo Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka
Hukum

Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Pendemo Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka

alwiBy alwi24/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Kamis lalu (22/8).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, mereka ini tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat malam (23/8).

Baca juga :   Penyelidikan Korupsi Pasar Cinde Terus Berlanjut, Kejati Sumsel Temukan Permasalahan Tanah

Dia mengatakan, dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pihaknya mengamankan 50 orang. Kemudian, dari hasil pemeriksaan, Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang diantaranya sebagai tersangka.

“Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV dilokasi kejadian hingga pelaksanaan gelar perkara,” katanya.

Dia menjelaskan, tersangka yang pertama itu ada satu orang yang dikenakan Pasal 170 KUHP atau diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang yaitu merusak pagar DPR bagian depan.

Baca juga :   Hotman Paris Buka Suara soal Kabar Dampingi Febrie Adriansyah: Hampir

Sedangkan, untuk 18 tersangka lainnya, menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan tidak mengindahkan perintah dari petugas di lapangan.

“Terhadap tersangka yang 18 ini dipersangkakan Pasal 212 KUHP 214 dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” kata Ade Ary.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga :   Diduga Lakukan Pengancaman, Erika Carlina Laporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya

Para tersangka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, pihaknya telah berkomunikasi pihak keluarga dan keluarga mereka pun menjamin.

“Persyaratannya adalah para keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif, apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak melarikan diri,” pungkasnya. (EWJ)

Aksi unjuk rasa Gedung DPR RI Polda Metro Jaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTernyata Ini Bahan Alami yang Efektif Obati Sariawan
Next Article Alami Kebocoran, Kapal Jukung Pengangkut Material Bangunan Tenggelam di Sungai Musi
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?